TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Berau terus mendorong penguatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) sebagai salah satu motor penggerak ekonomi masyarakat di tingkat kampung.
Upaya tersebut dilakukan agar keberadaan BUMK tidak hanya menjadi pelengkap administrasi, tetapi benar-benar mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan Pendapatan Asli Kampung (PAK).
Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu, mengatakan pemerintah saat ini tengah berupaya memperkuat keberadaan BUMK melalui berbagai langkah, termasuk penyusunan aturan yang dapat mendukung keberlangsungan usaha BUMK di daerah.
“Kita memang diminta untuk memperkuat bagaimana BUMK ini menjadi tonggak utama dalam memperkuat ekonomi. Seharusnya memang seperti itu,” ujarnya.
Menurutnya, sejumlah daerah di Pulau Jawa telah berhasil mengembangkan BUMK hingga mampu menghasilkan keuntungan besar dan memberikan dampak ekonomi signifikan bagi masyarakat kampung. Hal itu menjadi salah satu motivasi bagi Pemerintah Kabupaten Berau untuk mendorong kemajuan BUMK di daerah.
“Kita memiliki contoh di daerah Jawa, jadi kita pengenlah ada BUMK di Berau yang menghasilkan hingga miliaran rupiah, serta memberikan kesejahteraan,” katanya.
Pihaknya menjelaskan, salah satu langkah yang tengah didorong pemerintah yakni memperkuat regulasi yang dapat memberikan ruang bagi BUMK untuk berkembang.
Salah satunya melalui aturan yang mendorong perusahaan di Berau memprioritaskan penggunaan jasa maupun produk BUMK untuk memenuhi kebutuhan operasional mereka.
“Maka dari itu kita ingin memperkuat BUMK salah satunya aturan yang mengikat. Seperti bagaimana perusahaan dapat memprioritaskan penggunaan jasa BUMK untuk melengkapi keperluan mereka,” jelasnya.
Ia menilai, dukungan tersebut penting agar BUMK memiliki peluang usaha yang jelas dan mampu berkembang secara berkelanjutan. Selain menjadi penggerak ekonomi masyarakat kampung, keberadaan BUMK juga dinilai berperan penting dalam meningkatkan pendapatan kampung.
“Setidaknya bagaimana BUMK dapat terfasilitasi, apalagi BUMK merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Kampung (PAK),” ungkapnya.
Berdasarkan data DPMK Berau, saat ini terdapat 99 BUMK di Kabupaten Berau. Namun, baru 41 BUMK yang telah berbadan hukum, dan dari jumlah tersebut hanya sekitar 30 BUMK yang masih aktif menjalankan usaha.
“BUMK ada 99 yang sudah berbadan hukum ada 41 walaupun yang telah berbadan hukum pun ada yang tidak aktif. Jadi ada sekitar 30-an yang aktif,” katanya.
Meski demikian, ia menyebut sudah ada puluhan BUMK yang memberikan kontribusi terhadap pendapatan kampung, meski nilainya masih bervariasi.
“Walaupun ada 39 yang sudah berkontribusi dengan PAK, ada yang nilainya besar dan kecil,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





