TANJUNG REDEB, PORTALBERAU — Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) terus mendorong penguatan keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di sejumlah kampung.
Salah satu wilayah yang saat ini dipersiapkan menjadi percontohan pengembangan MHA berbasis kemitraan adalah Kampung Dumaring.
Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu, menegaskan bahwa pemerintah daerah berupaya memastikan seluruh proses pengakuan dan pengembangan MHA berjalan sesuai aturan serta tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kami akan memastikan permasalahan Masyarakat Hukum Adat tidak bermasalah. Jadi kita harus hati-hati karena memang banyak dinamika yang dilewati,” ujarnya, Kamis (21/5/26).
Menurutnya, pembentukan maupun penguatan MHA tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Pemerintah perlu memperhatikan berbagai aspek, mulai dari legalitas wilayah, pemetaan, hingga kesepahaman masyarakat yang terlibat di dalamnya.
Ia mencontohkan Kampung Dumaring yang saat ini mulai diarahkan menjadi model pengembangan MHA berbasis kemitraan di Kabupaten Berau. Pendampingan terus dilakukan agar proses tersebut dapat berjalan maksimal dan menjadi contoh bagi wilayah lain.
“Contohnya seperti Dumaring. Jadi memang mereka didampingi sebagai percontohan Masyarakat Hukum Adat dengan konsep kemitraan,” jelasnya.
Tenteram mengatakan, pemerintah daerah juga telah menjalin koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), khususnya terkait dukungan pembiayaan dan pemetaan wilayah adat.
Menurutnya, tahapan pemetaan menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan kepastian batas wilayah MHA agar tidak menimbulkan konflik di masa mendatang.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk pembiayaan dan pemetaan. Kami berharap ini berhasil,” katanya.
Ia menilai Kampung Dumaring memiliki potensi besar untuk dikembangkan melalui skema MHA, baik dari sisi budaya, sumber daya alam, hingga sektor wisata yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
“Terlebih di Kampung Dumaring banyak memiliki potensi, termasuk wisata dan yang lainnya,” ujarnya.
Saat ini, kata dia, pemerintah tinggal memastikan kejelasan peta wilayah sebagai dasar penguatan legalitas kawasan adat tersebut.
“Tinggal pemastian peta wilayahnya agar dapat menjadi percontohannya,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





