TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Transformasi layanan kesehatan di Kabupaten Berau terus berjalan. Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau memastikan seluruh 21 Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Talisayan kini telah resmi berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Status tersebut mulai efektif diberlakukan sejak tahun lalu, menyusul diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Bupati Berau sebagai dasar hukum penerapannya.
Dalam kesempatannya, Kepala Dinkes Berau, Lamlay Sarie, menjelaskan bahwa implementasi BLUD saat ini masih menunggu penyempurnaan regulasi turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup).
Lanjutnya, draft aturan tersebut sebelumnya telah diajukan, namun masih perlu revisi sesuai arahan dari Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur.
“Perbupnya diminta tidak digabung dalam satu dokumen. Harus dipisah berdasarkan tema, seperti tata kelola, remunerasi, hingga kerja sama. Sementara yang kita ajukan sebelumnya masih dalam satu dokumen, sehingga perlu di-breakdown,” jelasnya.
Ia menargetkan proses revisi tersebut dapat segera rampung dalam waktu dekat, meski diakuinya proses administratif pemerintahan membutuhkan tahapan yang tidak singkat.
“Kalau bisa bulan ini selesai. Tapi memang prosesnya harus melalui mekanisme yang jelas,” ucapnya.
Meski regulasi belum sepenuhnya final, operasional BLUD di tingkat puskesmas disebut sudah berjalan. Salah satu perubahan mendasar adalah kewenangan pengelolaan keuangan yang kini berada di masing-masing unit layanan kesehatan.
“Puskesmas sudah mengelola keuangannya sendiri. Tapi pemerintah daerah tetap memberikan dukungan anggaran, karena pelayanan kesehatan merupakan layanan dasar yang wajib dipenuhi,” ujarnya.
Lamlay menegaskan bahwa sektor kesehatan tidak mengalami pengurangan anggaran. Hal ini sejalan dengan ketentuan mandatory spending yang mengharuskan pemerintah daerah tetap memprioritaskan pembiayaan layanan dasar.
“Pelayanan dasar itu esensial bagi masyarakat, jadi tidak mungkin anggarannya dikurangi. Justru tetap harus disupport oleh keuangan daerah,” tegasnya.
Lebih lanjut, status BLUD menuntut setiap fasilitas kesehatan untuk meningkatkan kapasitas dalam pengelolaan keuangan. Pemahaman terhadap regulasi serta tata kelola yang baik menjadi kunci agar fleksibilitas yang diberikan melalui skema BLUD dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Arahannya jelas, mereka harus terus belajar memahami ketentuan BLUD. Harapannya, fleksibilitas ini bisa berdampak pada peningkatan kualitas layanan,” katanya.
Di sisi lain, tantangan di lapangan masih ditemui, terutama terkait ketersediaan sumber daya manusia (SDM). Meski secara sistem perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan telah disusun, dinamika di lapangan tetap menjadi pekerjaan rumah.
“Kalau bicara sistem, kita sudah punya perencanaan kebutuhan SDM, mulai dari jumlah, kompetensi, hingga pelatihan. Tapi di lapangan, masih ada saja kendala,” ungkapnya.
Ia menilai, persoalan pelayanan yang belum optimal maupun tenaga kesehatan yang belum memenuhi standar lebih bersifat kasuistik atau terjadi di titik tertentu, bukan masalah sistemik.
“Kalau ada pelayanan kurang baik atau tenaga belum kompeten, itu sifatnya lokus. Secara sistem, kita sudah siapkan,” tuturnya.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Dinkes Berau secara rutin menggelar program peningkatan kompetensi tenaga kesehatan. Program ini mencakup penguatan keterampilan, pengetahuan, hingga pembentukan sikap pelayanan.
“Kita lakukan peningkatan kompetensi secara berkelanjutan, mencakup skill, knowledge, dan attitude. Tantangannya memang besar karena jumlah tenaga kesehatan cukup banyak,” jelasnya.
Menurutnya, aspek sikap pelayanan menjadi perhatian penting dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan. Hal-hal sederhana seperti kemampuan komunikasi hingga keramahan juga menjadi bagian dari pembinaan.
“Yang tidak terbiasa senyum, kita latih untuk senyum. Yang cenderung introvert, kita dorong agar lebih komunikatif. Itu bagian dari pelayanan,” kuncinya. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim





