TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Anggota Komisi III DPRD Berau, Saga, mendesak Pemerintah Kabupaten Berau segera menyusun regulasi penataan kawasan darat di Kecamatan Pulau Derawan.
Ia menilai, tanpa aturan yang jelas, kondisi tata ruang di kawasan wisata unggulan tersebut akan semakin semrawut dan berpotensi menurunkan daya tariknya.
Dalam forum Musrenbang beberapa waktu lalu, Saga secara tegas menyampaikan dukungannya terhadap usulan penataan kawasan. Namun ia mengingatkan, camat maupun kepala kampung tidak akan mampu bergerak maksimal apabila belum ada payung hukum yang menjadi dasar tindakan di lapangan.
“Ini sulit dilaksanakan kalau tidak ada regulasi. Penataan kawasan darat itu kewenangan kita. Harus segera dikaji dan dibuat aturannya,” tegasnya.
Menurut Saga, persoalan yang kini mulai terasa adalah menyempitnya akses jalan dan tata bangunan yang tidak terkontrol. Jika tidak diantisipasi sejak dini, kondisi tersebut dikhawatirkan akan memengaruhi kenyamanan wisatawan yang berkunjung ke Derawan.
Ia menekankan, penataan bukan berarti membatasi masyarakat dalam membangun, melainkan mengatur agar pembangunan tetap tertib dan mendukung konsep kawasan wisata yang berkelanjutan.
“Kalau makin lama makin sempit dan tidak tertata, orang jadi kurang tertarik datang. Kita ingin pengunjung lebih nyaman. Ini demi masa depan Derawan juga,” ujarnya.
Saga menilai, regulasi tersebut nantinya bisa mengatur garis sempadan jalan, jarak bangunan, hingga pola pengembangan kawasan permukiman dan usaha wisata. Dengan begitu, pemerintah kampung memiliki dasar kuat untuk melakukan pengawasan maupun penertiban jika diperlukan.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa persoalan bangunan di atas laut memiliki kewenangan berbeda dengan kawasan darat. Dari titik surut laut menjadi ranah pemerintah provinsi, sementara perizinan bangunan di atas laut berada di pemerintah pusat. Hal ini membuat proses legalisasi bangunan laut menjadi lebih kompleks bagi masyarakat.
Karena itu, ia mendorong adanya koordinasi lintas kewenangan agar tidak terjadi tumpang tindih aturan yang justru menyulitkan warga. Namun untuk kawasan darat, Saga menegaskan tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk menunda penyusunan regulasi.
“Yang darat ini jelas kewenangan kita. Jangan sampai kita terlambat bertindak, baru bergerak setelah semuanya terlanjur padat dan sulit ditata,” kuncinya. (ADV)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim




