• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
20FebGMT+0700
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

BKPSDM Berau Tunggu Putusan Inkrah Terkait Status ASN Tersangka Kasus Kredit Fiktif

admin by admin
in Berau
0
BKPSDM Berau Tunggu Putusan Inkrah Terkait Status ASN Tersangka Kasus Kredit Fiktif

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Berau angkat bicara terkait status kepegawaian AW, aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi penyelewengan penyaluran kredit fiktif di Kecamatan Talisayan.

Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Berau, Jaka Siswanta, menegaskan pihaknya masih menjunjung asas praduga tak bersalah dan menunggu proses hukum hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Pada dasarnya kita menunggu putusan sidang yang inkrah dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

AW diketahui sebelumnya sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum. Setelah itu, ia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan guna kepentingan penyidikan.

Gaji dan Tunjangan Dihentikan Sementara

Jaka menjelaskan, selama proses hukum berjalan, hak kepegawaian tersangka berupa gaji dan tunjangan dihentikan sementara. Kebijakan tersebut mengacu pada ketentuan disiplin ASN yang berlaku secara nasional.

“Untuk saat ini, setelah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan, gaji beserta tunjangan dihentikan sementara,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa penghentian tersebut bukan merupakan sanksi final. Penjatuhan sanksi administratif baru dapat dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Nanti ada tim yang menetapkan sanksi jika dinyatakan bersalah, dan sanksinya bisa ringan, sedang hingga berat,” katanya.

Sanksi berat yang dimaksud dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN, namun seluruhnya akan melalui mekanisme penilaian yang objektif.

BKPSDM memastikan, proses evaluasi nantinya melibatkan tim penilai yang terdiri dari sejumlah unsur perangkat daerah, yakni Inspektorat Berau, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, serta BKPSDM sendiri.

Tim tersebut akan mengkaji tingkat pelanggaran dan menentukan rekomendasi sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kita menghormati proses hukum yang berjalan dan menunggu putusan tetap sebagai dasar penentuan status kepegawaiannya,” ucapnya.

BKPSDM menegaskan tidak akan mengambil langkah di luar ketentuan sebelum ada putusan pengadilan yang final.

“Kami mengikuti mekanisme yang berlaku. Semua keputusan akan didasarkan pada hasil akhir persidangan,” tutupnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Berau menetapkan dan menahan tersangka AW dalam perkara dugaan korupsi terkait penyimpangan layanan pemberian fasilitas kredit pada salah satu bank Himbara yang beroperasi di Tanjung Redeb.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Berau, Deka Fajar Pranowo, menyampaikan bahwa dalam perkara tersebut penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni V yang merupakan mantan pegawai bank dan AW yang berstatus ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau.

Dalam proses penyidikan, AW sempat dinilai tidak kooperatif karena beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO pada 29 Januari 2026. Namun pada pemanggilan ketiga, yang bersangkutan hadir dan langsung menjalani pemeriksaan.

“Yang bersangkutan tidak kooperatif dan selalu mangkir saat dipanggil,” terangnya.

Setelah pemeriksaan, penyidik memutuskan melakukan penahanan dengan pertimbangan objektif sesuai ketentuan hukum acara pidana. Dalam perkara ini, dugaan kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.

Kasus dugaan kredit fiktif tersebut menjadi perhatian publik karena menyeret aparatur negara. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya menjaga integritas ASN sekaligus memastikan seluruh proses hukum dan administrasi berjalan profesional, transparan, dan sesuai aturan. (*/)

Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim

Previous Post

Sedimentasi Drainase Jadi Pemicu Banjir, Penanganan Tak Bisa Dilakukan Sembarangan

admin

admin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BKPSDM Berau Tunggu Putusan Inkrah Terkait Status ASN Tersangka Kasus Kredit Fiktif

BKPSDM Berau Tunggu Putusan Inkrah Terkait Status ASN Tersangka Kasus Kredit Fiktif

by admin
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Berau angkat bicara terkait status kepegawaian AW, aparatur sipil...

Sedimentasi Drainase Jadi Pemicu Banjir, Penanganan Tak Bisa Dilakukan Sembarangan

Sedimentasi Drainase Jadi Pemicu Banjir, Penanganan Tak Bisa Dilakukan Sembarangan

by admin
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Persoalan banjir yang kerap melanda sejumlah titik di Kabupaten Berau kembali menjadi sorotan. Selain dipicu curah hujan...

Efisiensi Anggaran 2026, Sejumlah Usulan Infrastruktur Gunung Tabur dan Sekitarnya Dijadwalkan Ulang ke 2027

Efisiensi Anggaran 2026, Sejumlah Usulan Infrastruktur Gunung Tabur dan Sekitarnya Dijadwalkan Ulang ke 2027

by admin
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Berau memastikan sejumlah usulan peningkatan jalan dan drainase di...

Masih Dikeluhkan, DPRD Minta Pemkab Serius Kelola Internet Gratis

Masih Dikeluhkan, DPRD Minta Pemkab Serius Kelola Internet Gratis

by admin
0

TANJUNG RRDEB, PORTALBERAU- Pemerintah Kabupaten Berau terus merampungkan program Wifi gratis yang menjadi salah satu program prioritas. Namun program ini...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In