TELUK BAYUR, PORTALBERAU – Upaya peredaran narkotika di wilayah Teluk Bayur, Kabupaten Berau, kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba Polres Berau mengamankan dua orang pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu, Rabu (4/2/26).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di Kelurahan Teluk Bayur. Laporan tersebut diterima aparat sekitar pukul 15.00 WITA dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan bahwa timnya segera melakukan pemantauan dan pendalaman informasi berdasarkan laporan warga tersebut.
“Setelah dilakukan pemantauan, sekitar pukul 17.00 WITA, kami berhasil mengamankan dua orang laki-laki,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (9/2/2026).
Kedua pemuda tersebut masing-masing berinisial PR dan NTS. Dalam proses penggeledahan yang dilakukan secara terbuka dan disaksikan warga setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dari tersangka PR, petugas mengamankan 21 poket kecil sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 5,82 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip, sendok sabu, serta beberapa perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
Sementara itu, dari tangan tersangka NTS, polisi menyita satu unit mobil dan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
“Kedua tersangka langsung kami bawa ke Polres Berau untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Terkait informasi yang beredar bahwa salah satu tersangka merupakan anak dari pejabat publik di Berau, Agus mengaku pihaknya tidak mengetahui hal tersebut.
“Untuk hal itu, kami tidak mengetahui,” singkatnya.
Ia menegaskan bahwa Polres Berau berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu di wilayah Bumi Batiwakkal. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Berau,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman hukuman yang menanti keduanya adalah pidana penjara seumur hidup,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim




