TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Membuka awal tahun 2026 Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau mengungkap 3 kasus tindak pidana korupsi.
Hal ini disampaikan Kepala Kejari Berau,Gusti Hamdani pada press release yang dilaksanakan pada Jum’at (30/1/26) di Ruang Sasana Baharudin Lopa Kantor Kejari Berau.
Dirinya menyebut 3 kasus memang benar ialah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan oleh tersangka yang berbeda.
“Bulan Januari 2026, terdapat 3 penanganan perkara korupsi yang kami lakukan,” ujarnya.
Gusti menyampaikan bahwa ketiga kasus ini melalui proses sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini.
“Kami telah menaikkan perkara tipikor dari proses penyelidikan hingga saat ini penyidikan,” ungkapnya.
Tiga perkara tersebut ialah kasus Tipikor terkait fasilitas kredit yang tejadi pada bank himbara yang beroperasi di Tanjung Redeb.
“Kami telah menetapkan 2 orang sebagai pelaku yang bertanggung jawab terhadsp tipikor pertama ini yakni inisial V dan AW san AW merupak seorang ASN disalah satu OPD Kabupaten Berau,” terangnya.
Kasus kedua, kata dia ialah penyimpangan kasus kredit pada bank himbara di Kecamatan Talisayan dengan indikasi kerugian negara 4,7 miliar.
“Kasus terakhir berkaitan dengan penyalahgunaan terkait anggaran kampung dengan tersangka berinisial P yang merupakan Sekretaris Kampung Biatan Lempake, Kecamatan Biatan,” tuturnya.
Masing-masing perkara ini akan diberikan ancaman hukuman sesuai dengan KUHP baru dan UU Tipikor yang berlaku.
Pihaknya menyebut langkah ini bukanlah akhir dari aksi yang dilakukan Kejari Berau. Ia mengatakan bahwa Kejari Berau komitmen menindaklanjuti seluruh proses hukum yang ada ketika memiliki data yang lengkap.
“3 perkara Tipikor yang kami tangani ini tidak menghentikan kami, kalau nanti ada data tambahan ataupun hal-hal lain maka akan kita tindak lanjuti dengan proses hukum,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





