TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Pemkab Berau mulai mengarahkan pengelolaan aparatur sipil negara (ASN) ke pola yang lebih terukur dan berbasis kebutuhan organisasi.
Langkah ini ditempuh untuk menjawab tantangan pengelolaan kepegawaian yang semakin kompleks, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Ekspose Akhir Analisis Kebutuhan Pengembangan Kompetensi (AKPK) dan Sosialisasi Corporate University di lingkungan Pemkab Berau, yang digelar di Gedung Bapelitbang Berau, Selasa (27/1/26).
Dalam kesempatannya, Plt Kepala BKPSDM Berau, Jaka Siswanta, menjelaskan bahwa penyusunan dokumen AKPK dan Human Capital Development Plan menjadi dasar penting dalam membangun sistem pengembangan ASN yang lebih terarah.
Menurutnya, pengembangan kompetensi tidak lagi bisa dilakukan secara sporadis, tetapi harus disesuaikan dengan kebutuhan riil organisasi dan arah pembangunan daerah.
“Penguatan manajemen SDM aparatur ini kita rancang agar pengembangan kompetensi ASN benar-benar relevan dengan tugas dan fungsi yang dijalankan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemkab Berau juga mulai mendorong penerapan konsep Corporate University sebagai model pembelajaran aparatur yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Melalui konsep ini, pembelajaran ASN tidak hanya bersifat formal, tetapi dirancang untuk menjawab persoalan kerja nyata di perangkat daerah.
“Corporate University ini bukan sekadar pelatihan, tetapi bagaimana pembelajaran ASN berdampak langsung pada kinerja dan kualitas pelayanan publik,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, M Said, menegaskan bahwa pengelolaan ASN merupakan pekerjaan yang penuh tantangan.
Di dalamnya dikatakannya terdapat berbagai kepentingan, mulai dari pengembangan kapasitas pegawai hingga dinamika birokrasi yang tidak bisa dihindari.
“Pengembangan aparatur harus berbasis kemampuan, kapabilitas, dan kesesuaian latar belakang pendidikan. Tidak bisa lagi sekadar berdasarkan keinginan atau kedekatan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti perubahan mekanisme mutasi ASN yang kini semakin ketat. Proses perpindahan pegawai, khususnya PNS, harus melalui persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga tidak bisa dilakukan secara instan seperti sebelumnya.
“Sekarang mutasi itu tidak lagi di tangan kepala dinas atau kepala daerah. Ada proses dan persetujuan dari pusat yang harus dilalui,” katanya.
M Said mengingatkan bahwa dinamika kerja di lingkungan birokrasi menuntut ASN memiliki kemampuan beradaptasi yang baik. Tidak jarang, persoalan muncul karena pegawai kesulitan menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja atau pimpinan baru.
“Adaptasi itu penting. Jangan sampai fungsi organisasi terganggu hanya karena persoalan personal,” ujarnya.
Ia juga meminta ASN memahami peran dan tanggung jawab masing-masing tanpa membandingkan diri dengan pimpinan. Menurutnya, perbedaan pengalaman dan kapasitas adalah hal yang wajar dalam struktur organisasi.
“Yang paling penting adalah menjalankan tugas dengan baik, beradaptasi, dan menjaga agar roda organisasi tetap berjalan,” kuncinya. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim





