TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pemkab Berau memilih langkah tegas dalam menata wajah kota. Bangunan eks Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau yang lama di Jalan Pemuda dipastikan tidak akan kembali difungsikan sebagai kantor, melainkan disulap menjadi ruang terbuka hijau (RTH) untuk kepentingan publik.
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap kebutuhan ruang publik di kawasan perkotaan Tanjung Redeb yang kian terbatas.
“Daripada kantor itu menjadi rebutan, lebih baik dijadikan sebagai RTH saja agar bermanfaat untuk orang banyak,” tegas Sri.
Menurutnya, alih fungsi eks kantor Disbudpar bukan sekadar pemanfaatan lahan kosong, melainkan bagian dari strategi penataan kota jangka panjang. RTH dinilai mampu memberikan manfaat ekologis, sosial, hingga estetika, sekaligus menjadi ruang interaksi masyarakat di pusat kota.
Sri menegaskan bahwa seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait diminta segera bergerak sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Seluruh tahapan kata dia, telah disesuaikan dengan perencanaan anggaran tahun 2026, mulai dari penghapusan aset, penyusunan Detail Engineering Design (DED), hingga pelaksanaan konstruksi.
Di sisi lain, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau, Sapransyah, memastikan kesiapan pihaknya untuk mengawal tahapan krusial tersebut, khususnya penghapusan aset bangunan eks kantor Disbudpar.
Ia menjelaskan, aset pemerintah daerah di lokasi tersebut terdiri dari tanah dan bangunan. Namun, yang akan dihapuskan hanyalah aset bangunannya, lantaran akan dilakukan pembongkaran untuk pembangunan RTH.
“Aset kita di sana berupa tanah dan bangunan. Yang kita hapus adalah aset bangunannya karena akan dibongkar. Ini menjadi tahapan awal sebelum lahan dimanfaatkan sesuai peruntukan barunya,” jelasnya.
Menurutnya, penghapusan aset bangunan tersebut menjadi syarat mutlak secara administratif sebelum masuk ke tahap perencanaan dan pekerjaan fisik. Tanpa proses itu, pembangunan RTH tidak dapat dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kabar baiknya, dari sisi pendanaan, pembangunan RTH di Jalan Pemuda sudah memiliki kepastian. Anggaran telah disiapkan melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, sehingga proyek tinggal menunggu rampungnya tahapan administrasi.
“Kalau anggaran ruang terbuka hijau sudah dianggarkan di DLHK. Jadi setelah penghapusan aset selesai, OPD teknis bisa langsung masuk ke perencanaan dan pekerjaan fisik,” ujarnya.
Sapransyah memastikan proses penghapusan aset bangunan eks kantor Disbudpar akan dituntaskan tahun ini. Dengan demikian, pembangunan RTH dapat segera direalisasikan dan menjadi salah satu ruang publik baru yang representatif di jantung Kota Tanjung Redeb. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim





