TELUK BAYUR, PORTALBERAU– Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Syarifatul Sya’diah kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di tahun 2026 ini. Perda Nomor 2 Tahun 2022 yang disosialisasikan ini bertema tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.
Kegiatan yang digelar di Jalan Raja Alam, Gang Meranti, Teluk Bayur, Senin 5 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WITA ini dihadiri 2 narasumber yakni Yayah Haeriah dan Edy Susanto serta Edi Purwanto selaku moderator.
Dalam paparannya, Syarifatul menjelaskan, Ketahanan keluarga adalah kondisi dinamis suatu keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan, mengandung kemampuan fisik materiil kemampuan psikis mental
spiritual untuk hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonos dalam
meningkatkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.
“Jadi Perda ini dimaksudkan untuk mejadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan dan meningkatkan kemampuan kepedulian, serta tanggungjawab Pemerintah Daerah, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha dalam menciptakan, mengoptimalisasi keuletan serta ketangguhan keluarga,” ungkapnya.
Lanjut Syarifatul, Kualitas keluarga dalam memnuhi kepbutuhan fisik materiil dan mental spiritual secara seimbang secara seimbang sehingga dapat menjalankan fungsi keluarga secara optimal menuju keluarga sejahtera lahir serta batin.
Harmonisasi dan sinkronisasi upaya penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga yang dilakukan oleh
pemerintah daerah, masyarakat, serta dunia usaha.
Sementara itu, Yayah Haeriah dalam paparannya mengatakan jika ada beberapa hak keluarga dalam ketahanan keluarga yakni memperoleh kebutuhan sandang, pangan, tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, keterampilan dan bantuan khusus sesuai dengan ketentuan.
“Selain itu, mendapatkan perlindungan untuk menjaga keutuhan, ketahanan dan kesejahteraan keluarga, mempertahankan nilai-nilai adat yang hidup di masyarakat, berkomunikasi dan memperoleh informasi tentang keluarga untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta memperjuangkan pengembangan dirinya baik diri maupun kelompok,” tambahnya.
Lanjut Yayah, keluarga juga berhak memperoleh dan mempertahankan ruang hidupnya mendapatkan informasi, perlindungan dan bantuan untuk pengembangan kualitas diri dan fungsi keluarga, memperoleh dan mempertahankan ruang hidupnya.
“Mengembangkan dan memperoleh manfaat ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya terkait ketahanan keluarga dan hidup dalam tatatanan masyarakat yang aman dan tentram, menghormati dan melindungi dan melakukan sepenuhnya HAM,” bebernya.
Sementara itu, Edy Susanto menambahkan, dalam pembangunan ketahanan keluarga, Pemda juga memiliki peran penting seperti memberikan fasilitas seperti peningkatan kualitas anak melalui pemberian akses informasi, pendidikan, penyuluhan, dan pelayanan mengenai perawatan, pengasuhan, perlindungan dan perkembangan anak.
“Peningkatan kualitas remaja juga melalaui pemberian akses informasi, pendidikan , penyuluhan, konseling dan pelayanan mengenai kehidupan berkeluarga. Peningkatan kualitas hidup bagi lanjut usia agar tetap produktif dan berguna bagi keluarga dan masyarakat dengan pemberian kesempatan untuk berperan dalam kehidupan keluarga,” tambahnya.
Tak hanya itu, Edi juga menyampaikan jika pemberdayaan keluarga rentan melalui perlindungan dan bantuan atau faslitasi untuk mengembangkan diri agar setara dengan keluarga lain. Pengembangan program dan kegiatan dalam upaya mengurangi angka kemiskinan bagi keluarga prasejahtera dan perempuan yang berperan sebagai kepala keluarga serta Pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban calon pasangan yang akan menikah.
“Untuk hak pasangan calon yang akan menikah seperti mendapatkan informasi, bimbingan dan bentuk jenis
lainnya terkait dengan perkawinan, pengembangan kualitas diri dan fungsi keluarga sesuai dengan norma
agama, sosial dan peraturan. Memperoleh pelayanan kesehatan persiapan perkawinan,” ujarnya. (ADV)





