TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Sebanyak 2,8 kilogram (Kg) Narkotika jenis sabu berhasil diamankan Polres Berau. Hal ini diungkap dalam Rilis yang dilaksanakan di Ruang Command Center Lantai 3 Polres Berau, Jum’at (12/12/25).
Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto, mengatakan bahwa narkotika yang diamankan pihaknya adalah hasil dari pengungkapan pada 20 November hingga 10 Desember 2025.
“Terdapat 9 perkara dari 10 TKP yang kita aman kan dari 20 hari terakhir di tahun 2025 ini,” ujarnya.
AKPB Ridho menyebut aksi ini menyelamatkan ribuan jiwa masyarakat dari penyalahgunaan narkoba yang semakin marak.
“Dengan jumlah BB ini dan penyalahgunaan 0,2 gram sekali pakai maka kita menyelamatkan 14.351 ribu jiwa,” bebernya.
Dalam penjaringan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini. Kata AKBP Ridho, Polres Berau mengamankan sebanyak 12 tersangka.
“10 tersangka masih berada di Polres dan 2 tersangka sudah kita limpahkan,” katanya.
Menurutnya, Kabupaten Berau adalah jalur yang paling sering dilalui oleh para pengedar narkotika jenis sabu ini.
“Berau merupakan jalur emas untuk dilalui barang-barang yang berasal dari Malaysia ini,” kuncinya.
Hal ini pun dikonfirmasi oleh Kasat Resnarkoba Polres Berau, IPDA Agus Winarto.
Dirinya menyebutkan bahwa memang barang tersebut berasal dari negara Malaysia.
“Asal barang ini dari Malaysia dan ada pula salah satu tersangka yang berperan sebagai kurir yang dikendalikan oleh IR di Kota Balikpapan,” ungkapnya.
IPDA Agus juga menjelaskan bahwa terdapat tersangka yang memang langsung mengambil barang “haram” ini ke Kota Tarakan. Dengan dikendalikan oleh seseorang di kota tersebut.
“Jadi Tersangka-tersangka ini memiliki jaringan yang berbeda begitupun dengan pengendali mereka,” jelasnya.
Para tersangka tersebut ialah R (49) dengan Barang Bukti (BB) 1,2 kg yang diamankan di Kecamatan Teluk Bayur. Kemudian, HN (50) dan AK (35) dengan BB 573 gram diamankan di Kecamatan Tanjung Redeb.
Selanjutnya, tersangka FS (27), FD (26), dan N (25) dengan BB 3,77 gram yang berhasil terungkap di Kecamatan Tanjung Redeb. Kemudian, P (33) dengan BB 1,48 gram tertangkap di Kampung Tanjung Batu.
Tersangka lain ialah M (29) dengan BB 16,99 gramyang diamankan di Tanjung Redeb. Selanjutnya, terdapat tersangka yang diamankan di Kampung Labanan Makmur yakni L (32) dengan BB 74,50 gram.
Adapun 2 tersangka yang diaman di Kecamatan Tanjung Redeb dengan waktu berbeda yakni S (28) dengan BB 1,52 gram dan K (28) dengan BB 158 gram.
Untuk tersangka yang abru diamankan pada (4/12/25) lalu di Kecamatan Sambaliung yaitu A (40) dengan BB 1,02 kg.
Akibat perbuatan para tersangka, mereka terjerat Pasal 112 atau 114 Undang-Undang NRI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara sekurang-kurangnya 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Dengan denda berkisar Rp 8-10 miliar. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





