TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Rendahnya kesadaran pelaku Ekonomi Kreatif (Ekraf) terhadap pentingnya perlindungan merek dan kekayaan intelektual (KI) kembali menjadi perhatian serius Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau.
Banyak produk kreatif lokal dinilai memiliki potensi ekonomi besar, tetapi belum didukung perlindungan hukum yang memadai sehingga rawan ditiru dan disalahgunakan pihak lain.
Situasi ini mendorong Disbudpar Berau memperkuat edukasi bagi pelaku ekraf dengan memberikan pemahaman mendalam mengenai fungsi KI sebagai tameng hukum sekaligus aset strategis usaha. Kepala Disbudpar Berau, Ilyas Natsir, menegaskan bahwa perlindungan KI merupakan keharusan bagi pelaku industri kreatif di era persaingan terbuka.
“Masih banyak pelaku ekraf kita yang menghasilkan karya berkualitas, tapi belum sadar bahwa hasil karyanya punya nilai hukum dan nilai ekonomi yang bisa mereka lindungi. Kekayaan intelektual bukan sesuatu yang rumit. Ini justru fondasi penting agar karya mereka tidak mudah disalahgunakan,” jelasnya.
Menurut Ilyas, persoalan minimnya perlindungan merek bukan hanya disebabkan kurangnya informasi, tetapi juga karena ketidaktahuan bahwa identitas usaha mulai logo, desain, hingga produk dapat menjadi aset legal yang memiliki manfaat jangka panjang. Padahal, regulasi nasional hingga kebijakan daerah telah menaruh perhatian besar terhadap penguatan ekraf.
Beberapa regulasi yang menjadi dasar penguatan perlindungan KI antara lain UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, UU Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, serta Talanpekda Kabupaten Berau yang memasukkan pengembangan kapasitas pelaku ekraf sebagai salah satu prioritas.
Melalui payung hukum tersebut, pemerintah mendorong pelaku usaha untuk mengamankan karya mereka sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan dan daya saing.
Ilyas menegaskan bahwa pendaftaran KI memberi banyak manfaat. Selain menjamin kepemilikan atas karya, perlindungan merek juga meningkatkan nilai ekonomi produk, memperkuat posisi pelaku usaha di pasar, serta membuka peluang bisnis yang lebih luas.
“Kalau merek sudah terdaftar, pelaku usaha punya kepastian hukum. Produk mereka juga lebih dipercaya pasar,” tegasnya.
Untuk memberikan pemahaman teknis, Disbudpar turut menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, menghadirkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kaltim, Hanton Hajali, sebagai pemateri.
Ia diharapkan dapat menjelaskan prosedur pendaftaran merek dan jenis-jenis KI lain yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku ekraf.
Ilyas berharap semakin banyak pelaku kreatif di Berau yang mulai memprioritaskan perlindungan merek dan hak intelektual lainnya. Menurutnya, tanpa perlindungan hukum, karya kreatif lokal berisiko kehilangan nilai dan tidak mampu bersaing dalam jangka panjang.
“Kami ingin produk kreatif Berau bukan hanya berkembang, tetapi juga aman secara hukum dan punya kekuatan bersaing di pasar yang semakin kompetitif,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





