TANJUNG REDEB, PORTALBERAU — Pemerintah Kabupaten Berau menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola aset kampung sebagai upaya meningkatkan kualitas pemerintahan kampung dan kesejahteraan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, Muhammad Said, saat memberikan keterangan terkait pentingnya pengelolaan aset kampung yang lebih tertib, terarah, dan sesuai ketentuan berlaku.
Menurutnya, aset kampung bukan sekadar inventaris, melainkan kekayaan milik kampung yang berfungsi sebagai penunjang utama dalam penyelenggaraan pemerintahan kampung.
Aset tersebut, kata Said, memiliki peran strategis dalam mendukung penguatan ekonomi lokal serta peningkatan kualitas layanan publik.
“Aset kampung adalah modal penting untuk mendorong pembangunan di tingkat kampung. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara sistematis, transparan, dan penuh tanggung jawab,” ujarnya.
Said menjelaskan bahwa pengelolaan aset kampung telah diatur jelas dalam Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Aset Desa dan Peraturan Bupati Berau Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Aset Kampung.
Kedua regulasi tersebut menjadi pedoman agar setiap kampung memiliki tata kelola aset yang tertib administrasi, jelas penggunaannya, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Regulasi ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan tata kelola aset kampung yang tertib, transparan, dan akuntabel. Kami ingin setiap aset kampung benar-benar memberi manfaat luas bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia menyebut, aset kampung yang dikelola dengan benar dapat memberikan nilai tambah bagi perekonomian kampung, menjadi sarana pemberdayaan masyarakat, dan membuka peluang kerja sama produktif dengan berbagai pihak.
Aset yang dikelola secara profesional juga dapat meningkatkan kualitas layanan pemerintahan kampung, baik dari sisi sarana prasarana maupun peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Aset yang dikelola baik akan menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi kampung. Kampung bisa menjalin kerja sama produktif yang menghasilkan pendapatan, sehingga tidak hanya bergantung pada dana transfer pemerintah,” imbuhnya.
Said menambahkan bahwa seluruh proses pengelolaan aset mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan, pengamanan, pelaporan, hingga pengendalian harus dilakukan secara konsisten dan berpedoman pada aturan yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa ketertiban administrasi menjadi kunci penting untuk memastikan tidak ada aset kampung yang tidak tercatat, tidak terurus, atau tidak dimanfaatkan secara optimal.
“Semua tahapan harus dijalankan dengan tertib. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi bagian dari tanggung jawab kampung dalam mengelola kekayaan miliknya,” jelasnya.
Sekda berharap pemerintah kampung dapat lebih proaktif meningkatkan kapasitas pengelolaan aset melalui pelatihan, pendampingan, dan koordinasi dengan dinas terkait. Dengan pengelolaan yang tepat, ia yakin pembangunan kampung dapat berlangsung lebih efektif dan berkelanjutan.
“Harapan kami, setiap kampung mampu mengoptimalkan aset yang dimiliki agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Aset kampung yang kuat akan menghasilkan kampung yang maju,” kuncinya. (Adv)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





