SANGATTA, PORTALBERAU – DPMPTSP Kutim mengingatkan seluruh pelaku usaha agar mematuhi kewajiban pelaporan LKPM tepat waktu.
Pasalnya, bagi yang lalai, pemerintah pusat dapat memberikan sanksi administratif berupa pemblokiran akses layanan usaha dan perbankan.
Kepala DPMPTSP Kutim, Darsafani, menegaskan bahwa kewajiban ini bukan sekadar imbauan, tetapi diatur langsung oleh Kementerian Investasi.
Seluruh perusahaan yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) wajib menyampaikan laporan kegiatan investasinya secara berkala.
“Kalau perusahaan tidak melapor, akses mereka ke berbagai instansi bisa diblokir. Termasuk ke perbankan dan pemerintah. Jadi wajib patuh,” tegasnya, Senin (10/11/2025).
Menurut Darsafani, mekanisme pembinaan dilakukan secara bertahap, mulai dari pemberitahuan tertulis, pemanggilan, hingga sosialisasi. Jika masih tidak diindahkan, maka penegakan aturan akan dilanjutkan ke kementerian.
Langkah tegas ini dilakukan bukan untuk menekan pelaku usaha, melainkan agar sistem pelaporan berjalan tertib dan data investasi dapat dipertanggungjawabkan secara nasional.
“Kami ingin para pelaku usaha disiplin. Ini bagian dari komitmen bersama agar data investasi di Kutim valid dan bisa dijadikan dasar kebijakan pemerintah,” tutupnya.
Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini, tingkat kepatuhan pelaku usaha sudah mencapai sekitar 90 persen, hasil dari gencarnya pembinaan dan sosialisasi yang dilakukan DPMPTSP sepanjang tahun 2025.(ADV)
Editor: Ikbal Nurkarim





