TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Berau formasi 2024/2025 yang menduduki jabatan fungsional di Dinas Kesehatan resmi memperjuangkan hak mereka atas pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dinilai tidak sesuai dengan aturan.
Para CPNS ini bahkan telah mengadukan persoalan tersebut ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur.
Perwakilan CPNS, dr. Putri, mengungkapkan bahwa sejak SPMT diterbitkan, TPP yang mereka terima justru dihitung berdasarkan jabatan pelaksana, bukan jabatan fungsional seperti yang ditetapkan dalam SK formasi.
“Kami bertugas di daerah yang jauh dari fasilitas lengkap, tetapi hak kami tidak dipenuhi. Formasi kami jelas jabatan fungsional, namun yang dibayarkan justru TPP pelaksana,” tegas dr. Putri.
Dalam perjuangan ini, dr. Putri didampingi koleganya sesama CPNS tenaga kesehatan: dr. Akbar (Spesialis Neurologi), dr. Epri (Spesialis Anestesi), dan dr. Virglya (Dokter Umum).
Ia memaparkan, persoalan bermula pada 11 Juli 2025, ketika BPKAD melakukan pembayaran TPP CPNS Dinas Kesehatan berdasarkan kelas jabatan pelaksana.
Karena tidak menerima kejelasan, para CPNS meminta penjelasan dalam Focus Group Discussion (FGD) pada 18 Juli 2025, namun tidak menghasilkan keputusan konkrit.
Tidak tinggal diam, CPNS mengirim surat resmi kepada Bupati Berau pada 29 Juli 2025 untuk meminta peninjauan terhadap Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2024. BKPSDM kemudian mengeluarkan telaahan staf pada 11 Agustus 2025, yang menyatakan bahwa:
TPP CPNS jabatan fungsional seharusnya dibayarkan 80 persen mengikuti nilai TPP jabatan fungsional.
Namun, rekomendasi tersebut tak kunjung dilaksanakan hingga berbulan-bulan.
“Telaahan staf sudah jelas, tetapi tidak ada tindak lanjut. Kami menjalankan tugas, tetapi hak kami tidak dipenuhi,” kata dr. Putri.
Karena tidak ada perkembangan, CPNS resmi mengadukan persoalan ini ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur pada awal September 2025 sebagai dugaan maladministrasi.
Ombudsman kemudian memanggil OPD terkait BPKAD, BKPSDM, Dinas Kesehatan, Bagian Hukum, hingga Bapelitbang dan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa seluruh OPD sepakat bahwa pembayaran TPP harus mengikuti jabatan fungsional sejak SPMT diterbitkan.
“Ada dua rekan CPNS yang akhirnya mengundurkan diri karena frustasi menghadapi ketidakpastian ini. Mereka sudah mengabdi di lapangan, di daerah yang jauh dari pusat kota, tetapi tidak mendapatkan hak sesuai aturan,” ungkap dr. Putri.
Menurut rencana, TPP fungsional akan mulai dibayarkan pada November 2025, sementara rapel dari Mei hingga Oktober 2025 akan diproses setelah rekomendasi resmi Ombudsman diterbitkan. Jika belum memungkinkan, akan dicatat sebagai utang daerah sesuai Perbup Nomor 13 Tahun 2025.
“Kami hanya ingin kepastian hukum. Kami tidak menuntut lebih dari apa yang sudah menjadi hak kami,” ucapnya.
Meski situasi ini melelahkan dan membuat sebagian rekan memilih mundur, dr. Putri menegaskan bahwa mereka tetap berkomitmen menyelesaikan persoalan ini sampai tuntas.
“Kami datang untuk bekerja dan mengabdi. Tapi ketika aturan tidak dijalankan, kami harus memperjuangkan hak kami. Kami ingin ini menjadi pembelajaran agar tidak terulang lagi,” kuncinya. (*/)
Penulis : Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim





