TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2023 yang mengatur ketentuan baru terkait proses perceraian. Salah satu poin penting dalam edaran tersebut adalah kewajiban pasangan suami istri yang ingin bercerai untuk terlebih dahulu pisah rumah selama enam bulan.
Panitera Pengadilan Agama Tanjung Redeb, Muhammad Arsyad, menjelaskan aturan tersebut diberlakukan untuk menekan angka perceraian yang kian meningkat, khususnya pada pasangan usia muda.
“Jadi sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023, apabila pasangan suami istri ingin melakukan perceraian, maka diwajibkan pisah rumah minimal enam bulan,” ujarnya, Jumat (19/9/25).
Namun, Arsyad menegaskan bahwa aturan ini tidak berlaku bagi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Menurutnya, perlindungan terhadap korban tetap menjadi prioritas, sehingga proses perceraian akibat KDRT bisa langsung diproses tanpa harus menunggu masa pisah enam bulan.
“Untuk kasus KDRT, ketentuan pisah enam bulan tidak diberlakukan, karena menyangkut keselamatan dan perlindungan pihak yang menjadi korban,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, pertimbangan diberlakukannya aturan ini karena angka perceraian didominasi pasangan di bawah usia 35 tahun. Faktor emosional yang belum stabil membuat banyak pasangan muda mudah mengambil keputusan untuk berpisah.
“Banyak pasangan muda ketika ada keributan langsung memutuskan bercerai. Nah, dengan adanya kewajiban pisah enam bulan, diharapkan mereka bisa introspeksi dan mencari jalan damai sebelum masuk ke pengadilan,” terang Arsyad.
Meski begitu, ia menekankan bahwa ketentuan ini bukan berarti membatasi hak masyarakat untuk mendaftarkan perkara perceraian. Pasangan yang ingin mengajukan gugatan sebelum enam bulan tetap bisa diterima oleh pengadilan.
“Pengadilan akan menerima pendaftarannya. Hanya saja, nanti dalam persidangan hakim akan menjelaskan mengenai aturan tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Arsyad menilai aturan ini menjadi langkah preventif agar pasangan tidak gegabah mengambil keputusan. Dengan memberi jeda waktu, diharapkan perselisihan rumah tangga bisa diselesaikan secara baik tanpa harus berakhir pada perceraian.
“Tujuan utama aturan ini adalah pencegahan. Kalau masih ada jalan untuk memperbaiki hubungan, tentu lebih baik daripada harus bercerai,” bebernya.
Ia juga mengingatkan bahwa perceraian bukan hanya soal berpisah, tetapi membawa konsekuensi hukum, terutama terkait hak anak, nafkah, dan pembagian harta bersama. Oleh karena itu, setiap pasangan perlu mempertimbangkan dengan matang sebelum mengambil langkah hukum.
“Perceraian itu konsekuensinya panjang. Ada anak, ada harta, ada hak dan kewajiban yang harus dipertanggungjawabkan. Jadi jangan sampai keputusan diambil hanya karena emosi sesaat,” pungkasnya. (*/)
Penulis: Muhammad Izzatullah
Editor: Dedy Warseto





