• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
Rabu, Juli 30, 2025
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

‎Siap-siap! PPATK Akan Blokir Rekening Dormant, Ini Kriterianya dan Alasan Pemblokiran‎

admin by admin
30 Juli 2025
in Ekonomi, Nasional
0
Konsep Otomatis

Ilustrasi kartu rekening (HO/Istimewa)

PORTALBERAU – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan langkah tegas dalam menjaga sistem keuangan nasional dengan memblokir atau menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant, yaitu rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.
‎
‎PPATK menjelaskan bahwa rekening dormant yang dimaksud adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama 3 hingga 12 bulan, tergantung pada kebijakan masing-masing bank.

Langkah ini dianggap penting untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
‎
‎Jenis rekening yang akan diblokir mencakup rekening tabungan atas nama perorangan maupun perusahaan, rekening giro, serta rekening dalam bentuk rupiah maupun valuta asing.

Semuanya akan dinonaktifkan sementara jika memenuhi kriteria sebagai rekening pasif.
‎
‎Adapun kriteria rekening pasif antara lain tidak adanya transaksi debit maupun kredit, tidak terjadi transfer masuk atau keluar, serta tidak ada akses melalui ATM, mobile banking, maupun teller dalam periode waktu tertentu.
‎
‎Langkah ini diambil karena banyaknya kasus penyalahgunaan rekening dormant, seperti diperjualbelikan secara ilegal dan digunakan untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bahkan, sejumlah rekening ditemukan sebagai tempat menyimpan dana hasil kejahatan seperti penipuan, korupsi, hingga perdagangan ilegal.
‎
‎“PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang,” ungkap lembaga tersebut melalui akun resminya @ppatk_indonesia, Senin (28/7).
‎
‎Pemblokiran ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan sistem keuangan nasional.
‎
‎Langkah ini juga sekaligus menjadi pemberitahuan resmi bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan terkait bahwa meskipun rekening masih aktif secara administratif, namun tidak dapat digunakan sampai adanya klarifikasi atau aktivasi kembali oleh pihak bank.
‎
‎Masyarakat diimbau untuk rutin memantau aktivitas rekening dan segera mengaktifkan kembali rekening yang lama tidak digunakan agar tidak terdampak kebijakan ini.

PPATK menegaskan bahwa tujuan utama dari tindakan ini adalah menciptakan sistem keuangan yang bersih dan aman dari kejahatan finansial. (*/)
‎

Tags: BlokirPPATKrekening
Previous Post

Yovandi Pamit, Gusti Hamdani Siap Lanjutkan Estafet Penegakan Hukum di Berau

Next Post

DLHK Berau Tegaskan Penilaian Lomba Kebersihan Fokus pada Kreativitas Pengelolaan Sampah

admin

admin

Next Post
DLHK Berau Tegaskan Penilaian Lomba Kebersihan Fokus pada Kreativitas Pengelolaan Sampah

DLHK Berau Tegaskan Penilaian Lomba Kebersihan Fokus pada Kreativitas Pengelolaan Sampah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konsep Otomatis

Bansos Triwulan II Disalurkan, Ribuan Lansia dan Anak Yatim Terbantu Meski Anggaran Terbatas

by admin
30 Juli 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Pemkab Berau kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Individu Semester (Bansis) untuk triwulan II tahun 2025. Program ini...

Konsep Otomatis

DTPHP Berau Intensifkan Monitoring Program Integrasi Sapi-Sawit dan Pengelolaan HPT

by admin
30 Juli 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Kabupaten Berau terus menunjukkan komitmen serius dalam mendukung peningkatan...

Konsep Otomatis

Bupati Berau Sri Ajak Masyarakat Kompak Atasi Permasalahan Sampah, Bakal Buat Kebijakan Baru

by admin
30 Juli 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU - Permasalahan sampah di Kabupaten Berau kian serius. Oleh karena itu, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas menegaskan...

Konsep Otomatis

Bupati Sri Juniarsih Tegaskan Komitmen Pengawasan Kinerja OPD: Kerja Tim Kunci Pelayanan Maksimal

by admin
30 Juli 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menegaskan komitmennya dalam memastikan kinerja optimal seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In