PORTALBERAU – Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat bahwa realisasi penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tahun 2025 baru mencapai 12,15 persen dari total target yang ditetapkan, meski stok beras nasional mencapai 1,5 juta ton.
Deputi Pengawasan Penerapan Keamanan Pangan Bapanas, Hermawan, menyebut bahwa hingga saat ini penyaluran SPHP masih rendah karena baru dimulai pada bulan Juli.
Total beras yang sudah disalurkan mencapai 182.200 ton dari pagu nasional 1,5 juta ton.
“Realisasi penyaluran SPHP masih kecil karena baru dimulai bulan Juli. Total sekarang baru 12,15 persen dari pagu,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Program SPHP ini tetap difokuskan untuk menjaga stabilitas harga beras di tingkat konsumen, khususnya di pasar rakyat dan daerah-daerah yang menjadi indikator inflasi nasional serta wilayah dengan harga beras yang sudah melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Distribusi beras SPHP menyasar pengecer di pasar rakyat, koperasi desa dan kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih, outlet pangan pemerintah daerah, program Gerakan Pangan Murah (GPM), serta jaringan distribusi milik PT Pos Indonesia dan BUMN lainnya.
Hermawan mengungkapkan bahwa mulai tahun 2025, beras SPHP hanya diperbolehkan dalam bentuk kemasan 5 kilogram.
Penjualan dalam bentuk curah 50 kilogram tidak lagi diperbolehkan untuk menghindari penyimpangan distribusi.
“Kalau ada yang jual dalam bentuk selain 5 kg, itu sudah tidak diperbolehkan,” tegasnya. Selain itu, setiap outlet diwajibkan menampilkan informasi resmi terkait kemasan, harga, dan jumlah penjualan kepada konsumen.
Harga eceran SPHP ditetapkan sesuai dengan zonasi wilayah, yaitu:
- Rp12.500/kg di zona 1,
- Rp13.100/kg di zona 2, dan
- Rp13.500/kg di zona 3.
Setiap masyarakat hanya boleh membeli maksimal dua kemasan atau 10 kilogram.
Agar distribusi SPHP tepat sasaran, pemerintah memperketat proses verifikasi data dengan melibatkan Perum Bulog, pemda, dan Satgas Pangan Polri.
Hermawan juga menegaskan bahwa penyimpangan distribusi akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. (*/)