TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Makmur HAPK melaksanakan Penguatan Demokerasi Daerah (PDD) ke-6 terkait Hak dan Kewajiban Warga Negaranya.
Kegiatan ini dilaksanakan pada 18-20 Juli 2025, dalam pernyataannya Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Makmur HAPK mengungkapkan bahwa konsep dasar warga negara merujuk pada individu yang secara hukum diakui sebagai anggota suatu negara.
“Yang perlu dimaknai masyarakat bahwa dalam konteks Indonesia, warga negara adalah semua orang yang memiliki identitas sebagai rakyat Indonesia, baik yang tinggal di dalam negeri maupun di luar negeri.m negeri,” ungkapnya.
Ia pun menyebut, Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki beberapa hak seperti persamaan kedudukan di dalam hukum, Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, Kemerdekaan berserikat, Hak atas kesejahteraan sosial, dan Hak atas pendidikan.
“Tapi diantara hak-hak warga ada kewajiban yang menurut saya harus dipenuhi seperti menjunjung hukum dan pemerintahan, ikut serta dalam pembelaan negara, serta harus menghormati hak asasi manusia orang lain. Itu yang penting,” jelasnya.
Dikatakannya, Indonesia ini berada dalam masyarakat multikultural, berbagai kelompok etnis dan budaya dapat hidup berdampingan secara damai, saling menghormati, dan berinteraksi satu sama lain.
“Multikultural akan terus berjalan selama kita memahami bahwa Indonesia ialah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata dia.
Memaknai Indonesia sebagai negara yang memiliki bentuk kesatuan dengan sistem pemerintahan republik.
Oleh karenanya, ia berpesan bahwa konsep ini menekankan pentingnya persatuan. Di tengah keberagaman budaya, suku, dan agama yang ada di seluruh wilayah Indonesia.
“Persatuan yang utama, agar negara Indonesia dapat terus berkembang hingga nanti, termasuk masyarakat Kaltim khususnya Kabupaten Berau,” tegasnya.
Dirinya pun merujuk pada Undang-undang Dasar (UUD) 1945 pasal Pasal 26 yang didalamnya menyatakan bahwa warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang lain yang disahkan dengan undang-undang.
“Tidak hanya UUD 1945 kita pun perlu berpatokan kepada aturan yang lebih rinci tentang kewarganegaraan, termasuk syarat-syarat untuk memperoleh kewarganegaraan dan proses pewarganegaraan bagi orang asing. Sebagaimana dalam UU Nomor 12 Tahun 2006,” kuncinya.
Sementara itu, salah satu Narasumber, Gideon Andris menyampaikan perlunya pemerintah memenuhi hak warga negara. Setelah, mereka masyarakat Indonesia melakukan kewajibannya kepada negara.
“Pemerintah jangan lupa kepada hak masyarakat, termasuk pendidikan hingga kesehatan, itu bagian hak mereka,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya persatuan dalam seluruh lapisan elemen masyarakat. Sehingga, ke depan Indonesia termasuk Kalimantan Timur dapat terhindar dari perpecahan.
“Negara akan hancur ketika konflik di suatu negara diperbesar, maka persatuan sebagai warga negara adalah kewajiban. Hingga nanti hak masyarakat terpenuhi,” jelasnya. (ADV)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





