TANJUNG REDEB, PORTALBERAU — Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal kembali menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Berau di ruang rapat gabungan Komisi, Senin (14/7/25).
RDP ini menghadirkan perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Berau, serta tujuh aliansi serikat buruh.
Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat beberapa persoalan dalam implementasi perda tersebut, terutama terkait dengan penyesuaian terhadap regulasi terbaru dari pemerintah pusat maupun provinsi.
“Setelah RDP ini, kita mendapatkan pencerahan dari Disnakertrans Provinsi Kaltim bahwa Perda perlu disesuaikan dengan peraturan yang berlaku saat ini. Apalagi dalam perda disebutkan bahwa serapan tenaga kerja lokal harus mencapai 80 persen dan hanya 20 persen dari luar,” jelas Subroto.
Ia juga mengingatkan agar perhatian terhadap tenaga kerja tidak hanya terfokus pada sektor pertambangan saja.
Menurutnya, masih banyak sektor lain seperti perkebunan yang membutuhkan tenaga kerja lokal, namun minat masyarakat masih minim.
“Contohnya, sektor perkebunan pernah membutuhkan 500 tenaga kerja, tapi masyarakat kurang tertarik. Ini harus menjadi perhatian bersama. Kita tak bisa hanya menyoroti tambang,” ujarnya.
Subroto juga menyampaikan bahwa DPRD mendorong pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dari Disnakertrans Provinsi di Berau untuk memudahkan pengawasan dan pelaporan.
Bahkan, pembahasan juga mencakup rencana Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Disnakertrans kabupaten dan provinsi.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari, menegaskan bahwa pengawasan memang menjadi wewenang provinsi, namun masyarakat tetap bisa melapor ke pihaknya jika ada dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.
“Kalau ada laporan yang sifatnya normatif, kami arahkan ke pengawas provinsi. Tapi kalau berupa perselisihan hubungan industrial, kami yang tangani langsung. Kami tidak pernah menghambat laporan, justru terbantu,” tegas Zulkifli.
Ia juga menekankan pentingnya bukti kuat dalam setiap laporan.
“Silakan laporkan, tapi siapkan data yang lengkap agar bisa kami tindaklanjuti,” imbuhnya.
Di sisi lain, Koordinator 7 Aliansi Serikat Buruh, Ari Iswandi, mengaku belum puas atas hasil RDP.
Dikatakannya, bahwa kesimpulannya memang jika terjadi pelanggaran Perda Nomor 8 Tahun 2018 bisa dilaporkan ke Disnakertrans Berau.
“Tapi kami menegaskan kembali bahwa perda ini lahir di daerah, jadi penegakan juga harus dilakukan di tingkat kabupaten,” kata Ari.
RDP ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pelaksanaan Perda dan memperjelas alur pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran hak tenaga kerja lokal di Bumi Batiwakkal. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim