PORTALBERAU, JAKARTA — Pemerintah secara resmi menginstruksikan penyaluran kembali beras Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) mulai Juli hingga Desember 2025.
Instruksi tersebut dituangkan melalui surat penugasan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 173/TS.02.02/K/7/2025 kepada Perum Bulog.
Target penyaluran beras SPHP selama enam bulan ke depan mencapai 1.318.826.629 kilogram atau sekitar 1,3 juta ton.
Penyaluran ini dilakukan sebagai langkah strategis pemerintah dalam mengendalikan harga beras yang terus mengalami tren kenaikan di pasaran.
“Mulai bulan ini, program SPHP berjalan beriringan dengan bantuan pangan beras. Diharapkan dengan dua intervensi ini, harga beras bisa ditekan dan tidak berfluktuasi,” ujar Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (10/7/2025).
Penyaluran beras SPHP kali ini turut melibatkan Koperasi Desa Merah Putih sebagai mitra penyalur resmi Bulog.
Hal ini untuk memastikan distribusi beras tepat sasaran dan menjangkau masyarakat secara merata hingga ke pelosok.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah meminta dukungan pengawasan dari Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, serta masyarakat luas agar tak terjadi penyimpangan.
“Kami tidak ingin ada lagi praktik tidak wajar setelah beras SPHP disalurkan,” tegas Arief.
Terkait harga, pengambilan beras SPHP di gudang Bulog oleh mitra penyalur ditetapkan Rp11.000 per kg untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi.
Sedangkan wilayah Sumatra lainnya, Kalimantan, dan NTT ditetapkan Rp11.300 per kg, serta Rp11.600 per kg untuk wilayah Maluku dan Papua.
Beras SPHP dijual ke masyarakat sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium yang diatur dalam Peraturan Bapanas Nomor 5 Tahun 2024.
Jika ditemukan pelanggaran penjualan di atas HET, maka akan ditindak tegas oleh Satgas Pangan.
Berdasarkan data Bapanas per 9 Juli 2025, rata-rata harga beras medium nasional sudah melampaui HET.
Di Zona 1, harga berada di Rp13.728 per kg (naik 9,82%), Zona 2 Rp14.388 (naik 9,83%), dan Zona 3 Rp16.052 (naik 18,9%).
Dalam juknis terbaru, mitra penyalur SPHP dilarang mencampur beras dengan jenis lain.
Konsumen juga hanya boleh membeli maksimal dua pak (10 kg) dan tidak boleh menjual kembali.
Namun, penyaluran dalam kemasan 50 kg tetap diperbolehkan untuk wilayah khusus seperti Papua, Maluku, dan daerah 3TP.
Program SPHP menjadi langkah konkret pemerintah dalam menjaga stabilitas pangan nasional, sekaligus menekan laju inflasi bahan pokok.
Arief menekankan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada pengawasan dan kepatuhan seluruh pihak yang terlibat. (*/)