PORTALBERAU – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan pada Jumat (4/7/2025).
Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas per gram turun sebesar Rp4.000 menjadi Rp1.907.000 dari sebelumnya Rp1.911.000.
Tidak hanya harga jual, harga beli kembali atau buyback juga ikut mengalami penurunan.
Saat ini, harga buyback emas tercatat sebesar Rp1.751.000 per gram, turun dari hari sebelumnya.
Harga emas batangan ini berlaku untuk transaksi melalui Logam Mulia, dengan pajak yang dikenakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Bagi transaksi buyback di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan tarif PPh 22 sebesar 1,5 persen, sementara yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif sebesar 3 persen.
Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback saat transaksi dilakukan.
Berikut rincian harga emas batangan per pecahan pada Jumat (4/7/2025):
- 0,5 gram: Rp1.003.500
- 1 gram: Rp1.907.000
- 2 gram: Rp3.754.000
- 3 gram: Rp5.606.000
- 5 gram: Rp9.310.000
- 10 gram: Rp18.565.000
- 25 gram: Rp46.287.000
- 50 gram: Rp92.495.000
- 100 gram: Rp184.912.000
- 250 gram: Rp462.015.000
- 500 gram: Rp923.820.000
- 1.000 gram: Rp1.847.600.000
Selain buyback, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak PPh 22.
Untuk pembeli yang memiliki NPWP, tarif pajaknya sebesar 0,45 persen, sementara yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif sebesar 0,9 persen.
Pajak tersebut juga langsung dipotong dan setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 dari pihak Logam Mulia.
Hal ini untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku. (*/)