PORTALBERAU – Pengurus Pusat Mediasi dan Resolusi Konflik (PMRK) menggelar webinar bertajuk “Penanganan Konflik Hubungan Kemitraan Antara Rumah Sakit dengan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan” yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting.
Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara PMRK dengan Jimly School, Kementerian Kesehatan RI, Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI), serta Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Ketua Umum PMRK, Muhammad Khoirul Huda, menyampaikan bahwa webinar ini merupakan bagian dari agenda rutin bulanan PMRK.
Setiap bulan, kegiatan dilaksanakan bergilir dari satu wilayah ke wilayah lain di Indonesia, dan kali ini Kalimantan Timur didapuk menjadi tuan rumah.
“Bulan lalu kami bahas isu lingkungan di Jakarta, bulan ini giliran Kaltim dengan fokus pada persoalan kemitraan antara rumah sakit dan tenaga kesehatan,” ujar Huda dalam sambutannya.
Webinar ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Ketua ARSSI Cabang Sumatera Utara, Beni Satria, serta Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Agus Setiawan.
Kegiatan ini difasilitasi oleh PMRK Wilayah Kalimantan Timur yang sebagian besar pengurusnya berasal dari kalangan dokter.
Huda menilai konflik kemitraan rumah sakit dan tenaga medis saat ini menjadi isu penting yang kerap kali belum mendapat keseimbangan.
Padahal, menurutnya, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024 telah menegaskan bahwa tenaga medis memiliki kedudukan yang setara, meski memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang berbeda.
Melalui webinar ini, PMRK mendorong pendekatan mediasi sebagai solusi penyelesaian konflik tanpa harus melalui jalur pengadilan. “Di pengadilan pasti ada pihak yang menang dan kalah, sementara dalam mediasi semua pihak bisa sama-sama menang,” jelasnya.
Ia menambahkan, keberadaan mediator bersertifikasi nasional sangat krusial untuk menjamin profesionalisme dalam penyelesaian konflik. “Mediator kami tersertifikasi oleh BNSP, jadi proses yang dijalankan bisa dipertanggungjawabkan secara profesional,” tegas Huda.
Webinar ini diikuti lebih dari 180 peserta dari berbagai latar belakang profesi. Para peserta juga mendapatkan e-sertifikat dan dua SKP dari Kementerian Kesehatan sebagai poin penting dalam perpanjangan izin praktik tenaga medis dan kesehatan.
Selain sebagai ajang edukasi, kegiatan ini juga membuka peluang bagi peserta yang tertarik menjadi mediator.
“Profesi mediator terbuka untuk siapa saja. Yang penting adalah semangat untuk mendamaikan. Ini tugas mulia yang berkontribusi besar bagi dunia kesehatan dan keadilan sosial,” tutup Huda.
(*/)
Editor: Dedy Warseto