• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
12FebGMT+0700
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Mulai 2029, Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Diselenggarakan Terpisah

admin by admin
in Nasional, Politik
0
Mulai 2029, Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Diselenggarakan Terpisah

Majelis Hakim Konstitusi dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto: Humas/Ifa

PORTALBERAU – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mulai 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota (Pemilu daerah atau lokal).

Sehingga, Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 (lima) kotak” tidak lagi berlaku.

Penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat.

Demikian tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Selain itu, Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa hingga saat ini pembentuk undang-undang belum melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan tanggal 26 Februari 2020.

Kemudian, secara faktual pula, pembentuk undang-undang sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua undang-undang yang terkait dengan pemilihan umum.

“Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” tegas Wakil Ketua MK Saldi Isra. (*)

Tags: Mahkamah KonstitusiMKPemiluPilkada
Previous Post

Rencana Presiden Prabowo Bangun Kampung Haji di Mekkah Dapat Lampu Hijau dari Arab Saudi

Next Post

Keindahan Kampung Merasa: Wisatawan Dapat Susuri Sungai Kelay, Panorama Batu Karst hingga Jejak Orangutan

admin

admin

Next Post

Keindahan Kampung Merasa: Wisatawan Dapat Susuri Sungai Kelay, Panorama Batu Karst hingga Jejak Orangutan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD Soroti Dampak Sistem Parkir PSAD terhadap Aktivitas Pedagang dan Pembeli

DPRD Soroti Dampak Sistem Parkir PSAD terhadap Aktivitas Pedagang dan Pembeli

by admin
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Penerapan sistem parkir di Pasar Sanggam Adji Dilayas (PSAD) kembali menjadi perhatian DPRD Kabupaten Berau. Komisi...

Banyak Resort di Maratua, Sekda Minta BUMK 4 Kampung Manfaatkan Peluang

Banyak Resort di Maratua, Sekda Minta BUMK 4 Kampung Manfaatkan Peluang

by admin
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU - Efek dari efisiensi anggaran sangat berdampak ke perkampungan di Kabupaten Berau. Hal ini pun terjadi pada...

DPRD Berau Desak Pemkab Segera Isi Kursi Kadis Disbudpar, Pariwisata Disebut Sektor Unggulan

DPRD Berau Desak Pemkab Segera Isi Kursi Kadis Disbudpar, Pariwisata Disebut Sektor Unggulan

by admin
0

‎TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau diminta segera mengisi jabatan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) yang hingga...

Berau di Garis Depan Isu Iklim, Wabup Gamalis Soroti Ancaman Nyata bagi Pesisir dan Hutan Lokal

Berau di Garis Depan Isu Iklim, Wabup Gamalis Soroti Ancaman Nyata bagi Pesisir dan Hutan Lokal

by admin
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU - Perubahan iklim bukan lagi sekadar isu global yang jauh dari kehidupan masyarakat. Di Kabupaten Berau, dampaknya...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In