TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Pemkab Berau melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) terus berkomitmen memperluas cakupan layanan jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.
Salah satunya dengan memfasilitasi pendaftaran BPJS Kesehatan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3 yang dibiayai melalui bantuan iuran dari pemerintah daerah.
Kepala Dinas Kesehatan Berau, Lamlay Sari, melalui Penelaah Teknis Kebijakan, Aan Ramlan, menjelaskan bahwa masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan dan ingin mendaftar BPJS bantuan pemda kelas 3, bisa langsung datang ke kantor Dinkes Berau.
Lanjutnya, selama tidak ada kendala dalam status kepesertaan sebelumnya, kepesertaan bisa langsung aktif dan dapat digunakan segera di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama terdekat dengan tempat tinggal.
“Jika tidak ada masalah dalam sistem kepesertaan, maka kartu BPJS bantuan pemda bisa langsung digunakan di faskes, seperti puskesmas di wilayah tempat tinggal peserta,” terang Aan, Rabu (18/6/25).
Ia menegaskan bahwa meski Dinkes memfasilitasi proses pendaftaran, namun teknis penggunaan layanan di fasilitas kesehatan sepenuhnya berada di bawah kewenangan masing-masing penyedia layanan, seperti Puskesmas, rumah sakit, atau pihak BPJS Kesehatan itu sendiri.
“Kalau sudah terdaftar dan ingin menggunakan layanan kesehatan, bisa langsung ke Puskesmas yang ditunjuk,” ujarnya.
“Tapi kalau ada kendala dalam pelayanan atau administrasi di fasilitas kesehatan, itu bukan lagi di ranah Dinas Kesehatan, melainkan bisa dikonsultasikan langsung ke Puskesmas, RS, atau BPJS Kesehatan,” sambungnya.
Menurut Aan, Dinas Kesehatan hanya berperan sampai pada tahap pendaftaran dan validasi calon peserta yang memang belum memiliki jaminan kesehatan seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Ia menyebut, pendaftaran ini juga merupakan bagian dari program bantuan Pemkab Berau untuk menjamin layanan kesehatan dasar bagi seluruh warganya.
“Pemkab Berau menjamin biaya iuran BPJS Kesehatan kelas 3 bagi warga kurang mampu yang masuk dalam kategori PBPU dan BP. Ini bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat agar tidak ada lagi warga yang kesulitan mengakses layanan kesehatan karena kendala biaya,” jelasnya.
Ia pun mengimbau masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan untuk segera mendaftarkan diri ke Dinkes Berau. Dengan pendaftaran yang cepat dan tanpa prosedur berbelit, peserta bisa langsung memanfaatkan layanan kesehatan yang tersedia di fasilitas kesehatan terdekat. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Dedy Warseto