• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
17OktGMT+0700
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Polres Berau Gagalkan Peredaran 44,36 Gram Sabu, Dua Pelaku Dibekuk di Karang Ambun

admin by admin
1 Juni 2025
in Berau, Kriminal
0
Polres Berau Gagalkan Peredaran 44,36 Gram Sabu, Dua Pelaku Dibekuk di Karang Ambun

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali mengukir prestasi dengan mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, pada Rabu malam, 28 Mei 2025.

Kapolres Berau melalui Kasatresnarkoba AKP Agus Priyanto menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran sabu di wilayah tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial HM (41) dan LH (32).

“HM diamankan di sebuah penginapan di Kelurahan Karang Ambun sekitar pukul 22.00 Wita. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan 1 bungkus besar dan 22 bungkus sedang yang diduga berisi sabu dengan total berat bruto mencapai 44,36 gram,” ujar AKP Agus Priyanto.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, seperti dua buah kresek hitam, satu bendel plastik klip, satu timbangan digital, tiga unit ponsel merek Vivo, satu sendok sedotan, serta uang tunai sebesar Rp1.300.000. Setelah penggeledahan, petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial LH yang turut diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

“Seluruh barang bukti dan kedua pelaku langsung kami bawa ke Polres Berau guna pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini keduanya masih menjalani proses penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar,” tambahnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun.

“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi. Keberhasilan ini adalah hasil dari sinergi antara kepolisian dan warga dalam memerangi narkoba di Kabupaten Berau,” pungkas AKP Agus Priyanto.

Humas Polres Berau

Previous Post

Subroto Desak Disbudpar Lebih Serius Garap Wisata, Anggaran Rp 2 Miliar Diusulkan

Next Post

Jadi Kampung Budaya, Kakam Bena Baru Harap Pemkab Berau Prioritaskan Infrastruktur Pariwisata

admin

admin

Next Post
Jadi Kampung Budaya, Kakam Bena Baru Harap Pemkab Berau Prioritaskan Infrastruktur Pariwisata

Jadi Kampung Budaya, Kakam Bena Baru Harap Pemkab Berau Prioritaskan Infrastruktur Pariwisata

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sri Juniarsih Tegaskan Sanksi Pelaku Karhutla, Dedy Okto Siap Panggil Perusahaan

Sri Juniarsih Tegaskan Sanksi Pelaku Karhutla, Dedy Okto Siap Panggil Perusahaan

by admin
14 Oktober 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih menyelimuti sejumlah wilayah di Kabupaten Berau menjadi perhatian...

Muhammad Amin Resmi Gantikan Almarhum Suriansyah sebagai Anggota DPRD Berau

Muhammad Amin Resmi Gantikan Almarhum Suriansyah sebagai Anggota DPRD Berau

by admin
14 Oktober 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Muhammad Amin resmi menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu...

Enam Paket Sabu 11,7 Gram Disita, Pria di Manggar Ditangkap Polisi

Enam Paket Sabu 11,7 Gram Disita, Pria di Manggar Ditangkap Polisi

by admin
14 Oktober 2026
0

BALIKPAPAN, PORTALBERAU— Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur menangkap pria berinisial ZA alias Bacong (36) yang diduga terlibat dalam kasus narkotika...

Sidang Dugaan Pelecehan Anak Disabilitas, Peristiwa di Sekolah Terungkap

Sidang Dugaan Pelecehan Anak Disabilitas, Peristiwa di Sekolah Terungkap

by admin
14 Oktober 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Persidangan perkara dugaan pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur penyandang disabilitas di Kabupaten Berau kembali...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In