TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau membuka peluang terjadinya penambahan Daerah Pemilihan (Dapil) menjadi lima wilayah pada pemilu mendatang. Hal ini disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan pada Selasa (20/5/25) di Ruang Rapat Gabungan Sekretariat DPRD Berau.
Namun, keputusan tersebut masih bergantung pada perkembangan jumlah penduduk di Kabupaten Berau. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Berau, Budi Harianto, melalui Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Berau, Bepi Januar S.
“Potensi lima Dapil itu ada, akan tetapi kami dari KPU Kabupaten Berau perlu melihat perkembangan jumlah penduduk terlebih dahulu,” ujar Bepi saat dikonfirmasi pada Senin (20/5/2025).
Ia menjelaskan, jika jumlah kursi DPRD Kabupaten Berau naik menjadi 35, maka besar kemungkinan akan dilakukan pemetaan ulang menjadi lima Dapil. Namun demikian, opsi mempertahankan jumlah Dapil yang ada saat ini juga masih terbuka.
“Kalau jumlah kursi menjadi 35, kemungkinan besar memang akan menggunakan lima Dapil. Tapi tidak menutup kemungkinan tetap menggunakan Dapil yang ada sekarang, tergantung hasil kajian nantinya,” lanjut Bepi.
Bepi mengungkapkan bahwa perubahan alokasi kursi DPRD ditentukan berdasarkan jumlah penduduk, sebagaimana diatur dalam Pasal 191 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Untuk mencapai 35 kursi, jumlah penduduk di suatu kabupaten harus berkisar antara 300 ribu hingga 400 ribu jiwa.
“Sampai semester II tahun 2024, jumlah penduduk Kabupaten Berau tercatat sebanyak 299.005 jiwa. Tapi ini belum jadi acuan utama karena kita masih menunggu kapan tahapan Pemilihan dimulai, apakah akhir 2027 atau awal 2028,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemetaan Dapil nantinya harus mengacu pada tujuh prinsip utama.
“Intinya dalam pemetaan Dapil harus berpegang teguh pada tujuh prinsip, yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, konektivitas, dan kesinambungan,” pungkasnya.
KPU Berau masih menanti regulasi resmi melalui Peraturan KPU (PKPU) terbaru yang akan dijadikan dasar dalam pemetaan Dapil dan alokasi kursi pada Pemilu berikutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Berau, David Parmuji menyampaikan bahwa proyeksi jumlah penduduk setiap tahun selalu meningkat.
“Jumlah penduduk Kabupaten Berau hingga akhir tahun lalu mencapai 299.005 jiwa. Kemudian tren 3 tahun terakhir menunjukkan jumlah penduduk akan terus meningkat,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa penambahan penduduk dari tahun 2023–2024 terus meningkat pesat. Maka dari itu, tren penambahan penduduk pada 2023–2024 mencapai 18.007 jiwa.
“Oleh karena itu, perkembangan penduduk kini terus bertambah hingga 3 persen. Kemudian, diproyeksikan pada tahun 2029 penduduk Kabupaten Berau mencapai 412.021 jiwa,” jelasnya.
Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto mengatakan bahwa KPU Kabupaten Berau telah menyampaikan adanya 7 prinsip yang harus dikaji terkait dengan penambahan Dapil.
“Jadi yang utama tadi, beberapa daerah atau kecamatan akan dipisahkan atau digabung ke lain,” ujarnya.
“Seperti contohnya, untuk pertama KPU akan mengusulkan Dapil yang ada dulu. Sekarang Dapil-nya ada 4, nah itu nanti diusulkan,” sambungnya.
Kemudian yang kedua adalah KPU akan mengusulkan tambahan Dapil menjadi 5. Sehingga yang diusulkan pihak penyelenggara ialah dari 4 menjadi 5 Dapil. Ketika hal ini terjadi, maka Kecamatan Tanjung Redeb menjadi Dapil I, Gunung Tabur, Maratua, dan Derawan Dapil II, selanjutnya Tabalar, Talisayan, Biduk-biduk, Batu Putih, dan Biatan Dapil III, Kecamatan Sambaliung Dapil IV, dan Kelay, Segah, serta Teluk Bayur Dapil V.
“Ini merupakan potensi yang nanti akan diusulkan ke pusat. Untuk finalnya nanti sesuai dengan tahapan pemilu, mungkin di tahun 2028. Di situ nanti final iya atau tidaknya, sebab KPU sendiri menyampaikan bahwa ini belum final, masih wacana,” jelasnya.
Sementara, diakuinya bahwa untuk sementara saran dan masukan dari DPRD Berau dinilai telah cukup. Sehingga belum ada rencana pertemuan lanjutan.
“Kalau KPU sudah mengusulkan ke pusat, maka info itulah yang nanti akan kita sosialisasikan dan informasikan ke dewan,” pungkasnya.
Penulis: Muhammad Izzatullah
Editor: Dedy Warseto