TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Dalam upaya memperkuat pengawasan dan keamanan pangan olahan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Berau menjadwalkan tiga kali kegiatan pemenuhan komitmen izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) sepanjang tahun 2025.
Dua di antaranya didukung oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sementara satu kegiatan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Berau, Suhartini, menjelaskan bahwa sejak berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021, proses perizinan PIRT mengalami penyederhanaan.
Kini, pelaku usaha cukup mengajukan izin melalui sistem Online Single Submission (OSS) atau secara langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Perizinan bisa langsung keluar, tetapi pelaku usaha wajib memenuhi komitmen lanjutan. Mulai dari mengikuti penyuluhan keamanan pangan (PKP), pemeriksaan lokasi produksi, hingga memastikan label produk sesuai standar yang ditentukan.” ungkapnya.
“Proses ini biasanya membutuhkan waktu sekitar enam bulan,” sambungnya.
Lanjutnya, setelah pengajuan diterima, Dinkes akan menghubungi pelaku usaha melalui notifikasi dari sistem OSS dan mengatur jadwal untuk mengikuti tahapan PKP secara berkelompok.
Kata dia, kegiatan pertama direncanakan berlangsung pada Juni mendatang, dengan sekitar 50 pelaku usaha telah terdaftar untuk mengikuti pemenuhan komitmen tersebut.
Menurut Suhartini, sertifikasi PIRT bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab pelaku usaha untuk memastikan produknya aman dikonsumsi.
Keberadaan izin juga kata dia, menjadi indikator bahwa pelaku usaha telah memenuhi persyaratan dasar seperti kondisi tempat produksi yang layak dan pemenuhan label yang sesuai.
“Ini bagian dari upaya memastikan keamanan pangan lokal di Berau. Saat ini, kesadaran pelaku usaha sudah cukup tinggi,” ucapnya.
Selain itu juga sebagian besar produk pangan lokal yang beredar sudah memiliki izin edar resmi, berkat kerja sama intensif Dinkes dengan BPOM dan para pelaku usaha.
Lebih lanjut, Dinkes juga telah mengedarkan surat edaran ke sejumlah minimarket agar hanya menjual produk dengan izin edar resmi. Namun begitu, tantangan di lapangan tetap ada.
Salah satu yang cukup sering ditemui adalah soal penggunaan kemasan lama sebelum label baru ditempel.
“Kami masih sering menemukan produk dengan izin resmi, tapi labelnya belum menyesuaikan. Setelah ditelusuri, ternyata mereka masih menggunakan stok kemasan lama yang dicetak sebelum izin keluar. Biasanya mereka membawa salinan izin ke toko sebagai bentuk klarifikasi,” bebernya.
Suhartini menegaskan bahwa keberadaan izin PIRT menunjukkan produk tersebut telah melalui proses yang menjamin keamanan, mulai dari kondisi higienis pembuatnya, tempat produksi yang memenuhi standar, hingga label yang memberikan informasi jelas kepada konsumen.
“Kami berharap pelaku usaha yang telah memiliki izin terus menjaga kualitas produknya. Sementara bagi yang belum, kami imbau untuk segera mengurus perizinan. Ini bukan hanya soal patuh aturan, tapi soal tanggung jawab moral agar masyarakat Berau mengonsumsi makanan yang benar-benar aman dan sehat,” kuncinya. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Dedy Warseto