• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Dinkes Berau Jadwalkan Tiga Tahapan Pemenuhan Komitmen Izin PIRT di 2025, Dorong Pelaku Usaha Penuhi Standar Keamanan Pangan

admin by admin
20 Mei 2025
in Berau
0
Dinkes Berau Jadwalkan Tiga Tahapan Pemenuhan Komitmen Izin PIRT di 2025, Dorong Pelaku Usaha Penuhi Standar Keamanan Pangan

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Dalam upaya memperkuat pengawasan dan keamanan pangan olahan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Berau menjadwalkan tiga kali kegiatan pemenuhan komitmen izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) sepanjang tahun 2025.

Dua di antaranya didukung oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sementara satu kegiatan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Berau, Suhartini, menjelaskan bahwa sejak berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021, proses perizinan PIRT mengalami penyederhanaan.

Kini, pelaku usaha cukup mengajukan izin melalui sistem Online Single Submission (OSS) atau secara langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Perizinan bisa langsung keluar, tetapi pelaku usaha wajib memenuhi komitmen lanjutan. Mulai dari mengikuti penyuluhan keamanan pangan (PKP), pemeriksaan lokasi produksi, hingga memastikan label produk sesuai standar yang ditentukan.” ungkapnya.

“Proses ini biasanya membutuhkan waktu sekitar enam bulan,” sambungnya.

Lanjutnya, setelah pengajuan diterima, Dinkes akan menghubungi pelaku usaha melalui notifikasi dari sistem OSS dan mengatur jadwal untuk mengikuti tahapan PKP secara berkelompok.

Kata dia, kegiatan pertama direncanakan berlangsung pada Juni mendatang, dengan sekitar 50 pelaku usaha telah terdaftar untuk mengikuti pemenuhan komitmen tersebut.

Menurut Suhartini, sertifikasi PIRT bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab pelaku usaha untuk memastikan produknya aman dikonsumsi.

Keberadaan izin juga kata dia, menjadi indikator bahwa pelaku usaha telah memenuhi persyaratan dasar seperti kondisi tempat produksi yang layak dan pemenuhan label yang sesuai.

“Ini bagian dari upaya memastikan keamanan pangan lokal di Berau. Saat ini, kesadaran pelaku usaha sudah cukup tinggi,” ucapnya.

Selain itu juga sebagian besar produk pangan lokal yang beredar sudah memiliki izin edar resmi, berkat kerja sama intensif Dinkes dengan BPOM dan para pelaku usaha.

Lebih lanjut, Dinkes juga telah mengedarkan surat edaran ke sejumlah minimarket agar hanya menjual produk dengan izin edar resmi. Namun begitu, tantangan di lapangan tetap ada.

Salah satu yang cukup sering ditemui adalah soal penggunaan kemasan lama sebelum label baru ditempel.

“Kami masih sering menemukan produk dengan izin resmi, tapi labelnya belum menyesuaikan. Setelah ditelusuri, ternyata mereka masih menggunakan stok kemasan lama yang dicetak sebelum izin keluar. Biasanya mereka membawa salinan izin ke toko sebagai bentuk klarifikasi,” bebernya.

Suhartini menegaskan bahwa keberadaan izin PIRT menunjukkan produk tersebut telah melalui proses yang menjamin keamanan, mulai dari kondisi higienis pembuatnya, tempat produksi yang memenuhi standar, hingga label yang memberikan informasi jelas kepada konsumen.

“Kami berharap pelaku usaha yang telah memiliki izin terus menjaga kualitas produknya. Sementara bagi yang belum, kami imbau untuk segera mengurus perizinan. Ini bukan hanya soal patuh aturan, tapi soal tanggung jawab moral agar masyarakat Berau mengonsumsi makanan yang benar-benar aman dan sehat,” kuncinya. (*/)

Penulis: Wahyudi
Editor: Dedy Warseto

Previous Post

Sentra Tenun Sambaliung Diresmikan, Diharapkan Jadi Motor Penggerak Ekonomi Kreatif Berbasis Kearifan Lokal di Berau

Next Post

Tongkat Estafet Bandara Kalimarau Diserahkan, Kepala Baru Siap Lanjutkan Prestasi dan Kolaborasi

admin

admin

Next Post
Tongkat Estafet Bandara Kalimarau Diserahkan, Kepala Baru Siap Lanjutkan Prestasi dan Kolaborasi

Tongkat Estafet Bandara Kalimarau Diserahkan, Kepala Baru Siap Lanjutkan Prestasi dan Kolaborasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jelang Idul Adha, DTPHP Berau Perketat Pengawasan Kesehatan Hewan Kurban dari Luar Daerah

Jelang Idul Adha, DTPHP Berau Perketat Pengawasan Kesehatan Hewan Kurban dari Luar Daerah

by admin
20 Mei 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Kabupaten Berau mulai...

Terkait Kasus Tersangka ARD, Ketua KPU Berau: Kami Siap Untuk Koperatif

Potensi Lima Dapil, KPU Berau Tunggu Perkembangan Jumlah Penduduk Hingga Tahapan

by admin
20 Mei 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau membuka peluang terjadinya penambahan Daerah Pemilihan (Dapil) menjadi lima wilayah pada...

Tongkat Estafet Bandara Kalimarau Diserahkan, Kepala Baru Siap Lanjutkan Prestasi dan Kolaborasi

Tongkat Estafet Bandara Kalimarau Diserahkan, Kepala Baru Siap Lanjutkan Prestasi dan Kolaborasi

by admin
20 Mei 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pisah sambut Kepala Kantor Badan Layanan Umum (BLU) Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas I Kalimarau...

Dinkes Berau Jadwalkan Tiga Tahapan Pemenuhan Komitmen Izin PIRT di 2025, Dorong Pelaku Usaha Penuhi Standar Keamanan Pangan

Dinkes Berau Jadwalkan Tiga Tahapan Pemenuhan Komitmen Izin PIRT di 2025, Dorong Pelaku Usaha Penuhi Standar Keamanan Pangan

by admin
20 Mei 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Dalam upaya memperkuat pengawasan dan keamanan pangan olahan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Berau menjadwalkan tiga kali kegiatan...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In