TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Pemkab Berau menerima secara simbolis 769 sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Berau dalam acara yang digelar di Ruang Rapat Semama, Rabu (14/5/25).
Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya percepatan legalitas aset milik daerah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dalam kesempatannya, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPN Berau atas kerja keras dan kolaborasi yang telah terjalin hingga terselesaikannya ratusan sertifikat tanah milik pemerintah daerah.
Lanjutnya, Pemkab Berau berkomitmen kuat untuk menjaga seluruh aset daerah. Legalitas kepemilikan lahan adalah hal yang sangat krusial, dan kami ingin memastikan bahwa semua bidang tanah milik Pemkab dapat bersertifikat, terdata dengan sistematis, dan aman dari klaim pihak lain.
Sri juga menegaskan pentingnya peran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dalam menata serta menjaga aset-aset pemerintah agar tidak beralih menjadi milik pribadi.
Ia mendorong agar sinergi antara BPN dan BPKAD terus ditingkatkan guna mempercepat penyelesaian proses sertifikasi yang masih berlangsung.
“Saat ini masih ada 1.113 bidang tanah milik Pemkab yang belum bersertifikat. Tahun ini kami menargetkan 1.000 bidang harus sudah tersertifikasi,” ungkapnya.
“Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga jaminan hukum atas kepemilikan aset publik,” sambungnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan harapannya agar kolaborasi antara BPN dan Pemkab Berau terus berlanjut, demi menciptakan tata kelola aset yang baik dan berkelanjutan.
“Semoga momen ini menjadi langkah penting menuju pembangunan Berau yang lebih maju, unggul, dan sejahtera melalui kepastian hukum atas tanah dan aset,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala BPN Berau, Jhon Palapa, menyatakan bahwa pihaknya telah berkomitmen penuh untuk menyelesaikan sertifikasi tanah di seluruh wilayah Kabupaten Berau, termasuk aset pemerintah maupun lahan milik masyarakat.
“Dari total 769 sertifikat yang diserahkan hari ini, tiga berasal dari pengajuan rutin, sementara 766 lainnya merupakan hasil program PTSL,” tuturnya.
Ia menyebut, rinciannya mencakup 762 bidang tanah di bawah jalan, empat sarana dan prasarana pendidikan, satu rumah dinas guru, serta dua lahan untuk Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST 3R) di Kampung Teluk Harapan.
Ia juga menambahkan bahwa proses sertifikasi akan terus diakselerasi, dengan target 1.300 bidang tanah bisa diselesaikan pada tahun 2025.
“Dengan adanya kepastian hukum melalui sertifikat, ini akan meningkatkan kepercayaan investor karena lahan yang jelas legalitasnya menjadi daya tarik utama dalam investasi,” kuncinya. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Dedy Warseto