TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Wakil Bupati (Wabup) Berau, Gamalis, angkat bicara terkait kasus dugaan kekerasan seksual oleh tersangka berinisial ARD yang merupakan salah satu oknum anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau.
Ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan, apalagi kekerasan seksual, sangat tidak bisa ditoleransi, terlebih jika dilakukan oleh pejabat publik.
Wabup Gamalis menyampaikan keprihatinan dan harapan agar kasus ini dapat ditangani secara adil dan transparan sesuai dengan jalur hukum yang berlaku.
“Kekerasan seksual ini seharusnya tidak terjadi di Berau, apalagi dengan melibatkan para oknum-oknum pejabat publik,” ujarnya, Selasa (7/5/25).
Ia menekankan pentingnya menghormati proses hukum dan tidak terburu-buru menyimpulkan sebelum adanya keputusan yang sah dari pengadilan.
“Kita berharap dengan perkara yang menyangkut pejabat publik dapat berjalan sesuai dengan proses hukum yang ada. Jadi kita tunggu proses tersebut, agar kita tidak menjustifikasi sebelum keluarnya putusan yang berkekuatan hukum,” jelasnya.
Menurutnya, menjaga marwah dan citra Kabupaten Berau sebagai daerah yang aman dan bersih adalah tanggung jawab bersama, termasuk dalam mencegah segala bentuk kekerasan, terlebih kekerasan seksual.
“Kita ingin agar Kabupaten Berau ini betul-betul terjaga dan terlindungi serta berstatus aman dan bersih serta jauh dari hal-hal yang berbau kekerasan, terlebih kekerasan seksual,” tutupnya.
Kasus ini kini tengah dalam penyelidikan pihak kepolisian, dan telah menyita perhatian publik, mengingat posisi terduga pelaku sebagai salah satu anggota penyelenggara pemilu di daerah.
Akibat perbuatan tersangka ARD maka akan mendapatkan ancaman hukuman maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp 200 juta yang termaktub dalam Pasal 14 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang No 12 tahun 2022 tentang Tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) . Serta beberapa pasal pun di Junto kan untuk memperkuat sangkaan. (*/)
Penulis: Muhammad Izzatullah
Editor: Dedy Warseto