TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) menegaskan bahwa dana desa atau Anggaran Dana Kampung (ADK) dapat digunakan untuk penanganan bencana, selama sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris DPMK Berau, Sudirman, menanggapi kondisi darurat bencana yang kerap terjadi di beberapa wilayah, salah satunya Kecamatan Segah.
“Untuk darurat bencana itu paling banyak dan maksimal penganggaran ada di kampung. Namun, masing-masing kampung dalam menentukan kebutuhannya melalui musyawarah kampung,” ujarnya pada Selasa (7/5/25).
Ia menjelaskan bahwa umumnya kampung sudah memiliki alokasi dana khusus untuk bencana, namun tetap mengacu pada urgensi dan prioritas masing-masing wilayah.
“Biasanya untuk anggaran bencana, masing-masing kampung pasti menganggarkan. Semua kembali kepada urgensi dan prioritas masing-masing kampung. Yang jelas, ADK boleh digunakan untuk bencana,” jelasnya.
Dirinya juga menyinggung dasar hukum penggunaan ADK tersebut, yakni Peraturan Bupati Berau Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Kampung. Dalam aturan itu, dijelaskan bahwa penggunaan dana untuk bencana harus melalui penetapan Kepala Kampung dan hasil musyawarah bersama Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) serta tokoh masyarakat.
“Setelah itu ada SK Bupati terkait rencana pembelanjaannya, kemudian anggaran sudah dapat dilakukan. Ketika ada keadaan darurat bencana. Ini kebijakan sudah cukup lama,” ungkap Sudirman.
Ia juga mengimbau kampung-kampung untuk tidak hanya bergantung pada ADK, melainkan bisa mencari sumber alternatif pendanaan lainnya, termasuk dari pihak ketiga.
Untuk masalah seperti di Kecamatan Segah yang hampir setiap minggu atau bulan terjadi banjir, kami mengimbau agar kampung tidak hanya mengandalkan ADK.
“Pihak ketiga juga bisa menjadi salah satu sumber. Seperti Kampung Labanan Makarti yang telah merencanakan ADK khusus untuk penanganan bencana,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Dedy Warseto