TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Kepala Kampung Long Suluy, Kecamatan Kelay, berinisial NO (32), telah menarik perhatian Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DMPK) Berau.
Kepala DMPK Berau, Tentram Rahayu, menegaskan bahwa pihaknya segera mengambil langkah tegas setelah menerima surat resmi dari kepolisian terkait penangkapan NO.
Menurutnya, tim penyelesaian masalah kampung Kabupaten Berau akan segera membahas keputusan pemberhentian sementara terhadap NO.
Hal ini berdasarkan pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kampung, seorang kepala kampung yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan diberhentikan sementara hingga adanya keputusan hukum tetap.
Untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan, DMPK Berau akan segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt).
“Sesuai regulasi yang berlaku, kepala kampung yang menjadi tersangka dalam kasus hukum akan diberhentikan sementara. Kami akan segera menugaskan Plt agar pelayanan masyarakat tidak terganggu,” ujar Tentram.
Ia juga menekankan bahwa kasus yang menjerat NO merupakan pelanggaran serius, mengingat ancaman hukuman yang dihadapinya minimal lima tahun penjara. Kasus ini tentunya menjadi pelajaran bagi semua pihak.
“Kami berharap peristiwa ini semakin memperkuat komitmen bersama dalam pemberantasan narkoba, terutama di lingkungan pemerintahan kampung,” tegasnya.
Tentram juga mengimbau seluruh kepala kampung di Kabupaten Berau untuk bekerja sama dengan aparat kepolisian dalam upaya memberantas narkoba.
“Kami ingin para kepala kampung menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, terutama dalam menjaga ketertiban dan kesehatan lingkungan,” jelasnya.
Saat ini, Tentram belum memberikan banyak komentar lebih lanjut karena proses hukum masih berjalan di kepolisian.
“Kita tunggu perkembangan lebih lanjut. Yang jelas, kami sudah menurunkan tim untuk menangani kasus ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepolisian Sektor (Polsek) Segah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Dalam operasi yang digelar pada Selasa, 18 Maret 2025, sekitar pukul 02.00 WITA, petugas menangkap dua tersangka beserta barang bukti sabu seberat 29,06 gram.
Kapolsek Segah, Iptu Lisinius Pinem, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah.
“Kami menerima informasi tentang peredaran narkotika yang sering terjadi di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami berhasil mengamankan dua tersangka yang kedapatan sedang membungkus sabu,” jelasnya.
Dua orang yang ditangkap adalah JM (37), seorang petani, dan NN (32), yang menjabat sebagai Kepala Kampung Long Suluy, Kecamatan Kelay. Pasangan suami istri ini diduga terlibat langsung dalam peredaran narkotika.
Saat penangkapan, petugas menemukan 130 paket sabu dalam berbagai ukuran, timbangan digital, alat isap (bong), serta uang tunai sebesar Rp1.010.000 sebagai barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa NN tidak hanya mengetahui aktivitas suaminya, tetapi juga turut membantu dalam proses pengemasan sabu.
Tes urine yang dilakukan terhadap NN pun menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin, yang mengindikasikan bahwa ia juga mengonsumsi narkotika.
“Saat ini kami masih mendalami peran NN dalam jaringan ini. Kedua tersangka telah diamankan di Polsek Segah untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya, JM dan NN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim