TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) menemukan sejumlah produk makanan tanpa izin edar dan kedaluwarsa dalam operasi pengawasan pangan selama bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri.
Temuan ini menyoroti masih lemahnya pengawasan terhadap distribusi produk pangan di pasaran.
Kepala BBPOM Samarinda, Sam Lapik, mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendataan terkait jumlah pasti produk yang melanggar aturan tersebut.
“Kami masih menghitung dan mencatat jumlah produk yang tidak memiliki izin edar maupun yang sudah kedaluwarsa. Karena jumlahnya cukup banyak, kami akan mengumpulkan seluruh produk yang tidak layak konsumsi ini dan memanggil pemiliknya untuk dilakukan pemusnahan bersama,” ungkapnya.
Lanjutnya, BBPOM juga akan memanggil para pemilik produk yang terindikasi melanggar regulasi untuk diberikan pembinaan.
Menurut Sam Lapik, banyak dari mereka merupakan distributor yang bertanggung jawab terhadap produk yang dijual, sehingga mereka harus memahami aturan peredaran pangan yang baik dan benar.
“Kami akan memberikan edukasi kepada distributor agar lebih memperhatikan legalitas produk, mulai dari izin edar hingga masa kedaluwarsa. Ini penting untuk memastikan keamanan pangan bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti saat membeli produk makanan, terutama selama Ramadan dan Idulfitri, di mana konsumsi masyarakat cenderung meningkat.
“Pastikan labelnya jelas, ada izin edar, serta periksa tanggal kedaluwarsa sebelum membeli,” pesannya.
Menurut BBPOM, sebagian besar produk yang ditemukan tanpa izin edar dan kedaluwarsa adalah makanan ringan, termasuk camilan yang sering dikonsumsi anak-anak.
Sam Lapik menyebut bahwa kelalaian distributor dalam mengelola stok barang menjadi salah satu penyebab beredarnya produk yang tidak layak konsumsi.
“Seharusnya mereka memiliki karyawan yang bertugas mengawasi stok barang, tetapi mungkin ada yang lalai dalam menjalankan tugasnya,” ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga membuka kemungkinan bagi distributor untuk melakukan retur barang kepada pemasok jika ada produk yang sudah kedaluwarsa. Namun, hal ini akan dibahas lebih lanjut untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan aturan.
“Jika ada distributor yang ingin mengajukan retur, terutama yang beroperasi di daerah ini, akan kami bahas bersama,” katanya.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa BBPOM tidak akan segan mengambil tindakan tegas jika ditemukan unsur kesengajaan dalam pelanggaran distribusi pangan.
“Jika ada pihak yang dengan sengaja mengedarkan produk tanpa izin atau kedaluwarsa, kami akan menindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dirinya mengimbau para pedagang, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor makanan, untuk memperhatikan aspek legalitas produk yang mereka jual. Hal ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari risiko kesehatan akibat produk pangan yang tidak layak konsumsi. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim