TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dalam rapat paripurna.
Kedua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Raperda tentang Pedoman Pembentukan dan Penguatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK).
Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menegaskan bahwa kedua Raperda ini memiliki peran penting dalam menjaga kearifan lokal sekaligus memperkuat ekonomi masyarakat kampung.
Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat bertujuan memberikan kepastian hukum bagi suku asli di Berau, seperti Banua, Dayak, dan Bajau.
Dedy menjelaskan bahwa masyarakat adat telah memiliki norma dan prosedur sendiri dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk kepemilikan lahan, perhutanan, dan perkawinan.
“Melalui Raperda ini, kita ingin memastikan bahwa hak-hak masyarakat adat tetap terlindungi dan diakui secara hukum,” ujarnya dalam Rapat Paripurna DPRD Berau, Senin (10/3/2025).
Regulasi ini juga menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengidentifikasi dan menetapkan masyarakat hukum adat di Berau, sehingga hak-hak mereka mendapat perlindungan yang lebih jelas.
Selain itu, DPRD Berau juga mengusulkan Raperda tentang Pedoman Pembentukan dan Penguatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK).
Regulasi ini bertujuan mendorong kemandirian ekonomi kampung dengan memberikan kewenangan kepada setiap kampung untuk mengembangkan usaha sendiri guna meningkatkan pendapatan asli kampung.
“Pembangunan kampung tidak hanya bergantung pada dana pemerintah, tetapi juga perlu didukung dengan usaha yang dikelola oleh masyarakat. Dengan adanya BUMK, kita ingin menciptakan ekonomi yang lebih kuat dan berdaya saing,” jelas Dedy.
Setelah penyampaian ini, DPRD Berau akan menunggu tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Berau terkait kedua Raperda tersebut.
“Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan bersama dengan Bupati Berau untuk memastikan regulasi ini dapat segera diterapkan demi kemajuan daerah,” pungkasnya. (ADV)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim