• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
Jumat, Mei 9, 2025
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Kemenag Berau Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidiah Ramadan 1446 H, Ini Rinciannya

admin by admin
6 Maret 2025
in Berau
0

Saat Bupati Berau, Sri Juniarsih Melakukan Pembayaran zakat tahun 2024 lalu (Portal Berau)

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Memasuki bulan Ramadan, umat Muslim diwajibkan membayar zakat fitrah dan bagi yang berhalangan puasa harus menunaikan fidiah.

Menyikapi hal ini, Kementerian Agama (Kemenag) Berau telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidiah melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 85 Tahun 1446 H/2025 M.

Kepala Kemenag Berau, Kabul Budiyono, menjelaskan bahwa zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram per jiwa, sesuai dengan jenis beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari.

Namun, jika ingin dibayarkan dengan uang, maka terdapat tiga kategori berdasarkan harga beras.

“Golongan pertama dengan harga beras Rp18.800 per kilogram, zakatnya Rp47.000 per jiwa. Golongan kedua dengan harga Rp16.400 per kilogram, zakatnya Rp41.000 per jiwa. Sementara golongan ketiga dengan harga Rp14.000 per kilogram, zakatnya Rp35.000 per jiwa,” ujar Kabul Budiyono, Kamis (6/3/25).

Sementara itu, fidiah ditetapkan sebesar 0,675 kilogram beras beserta lauk pauknya. Jika dibayarkan dengan uang, maka nilainya Rp40.000 per jiwa per hari selama bulan Ramadan.

Penetapan besaran zakat fitrah dan fidiah ini telah dilakukan beberapa hari sebelum Ramadan bersama stakeholder terkait.

Tujuannya agar masyarakat dapat menunaikan kewajibannya sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam Idulfitri.

“Pembayaran lebih awal memungkinkan zakat fitrah didistribusikan tepat waktu, sehingga penerima manfaat dapat merasakan kebahagiaan Ramadan dan Idulfitri,” terangnya.

Kemenag Berau juga aktif menyebarkan informasi ini melalui media sosial resmi serta pamflet, agar masyarakat lebih mudah mendapatkan informasi terkait zakat fitrah dan fidiah.

“Kami ingin memastikan masyarakat tidak kesulitan mencari informasi tentang kewajiban zakat dan fidiah ini,” tutupnya. (*/)

Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim

Tags: BerauKemenagZakat
Previous Post

Jelang Lebaran, DPRD Berau Ingatkan Warga Waspada Peredaran Uang Palsu

Next Post

Kasus Video Syur Pelajar di Berau, Ketua Komisi I DPRD Tekankan Peran OPD dalam Pendampingan Anak

admin

admin

Next Post

Kasus Video Syur Pelajar di Berau, Ketua Komisi I DPRD Tekankan Peran OPD dalam Pendampingan Anak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bupati Berau Serahkan SK kepada 358 CPNS Formasi Tahun 2024, Tegaskan Loyalitas dan Profesionalitas

Bupati Berau Serahkan SK kepada 358 CPNS Formasi Tahun 2024, Tegaskan Loyalitas dan Profesionalitas

by admin
8 Mei 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Sebanyak 358 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau resmi menerima Surat Keputusan (SK)...

Makali Pastikan Tidak Ada Calon Gagal Saat Musprov ke-II SMSI Kaltim

Makali Pastikan Tidak Ada Calon Gagal Saat Musprov ke-II SMSI Kaltim

by admin
8 Mei 2025
0

PORTALBERAU- Sekretaris Jenderal Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Makali Kumar angkat bicara soal pendapat miring yang mewarnai proses menuju Musyawarah...

153 Jemaah Haji Asal Berau Resmi Dilepas, Bupati: Fokus Ibadah dan Menjadi Haji Mabrur

153 Jemaah Haji Asal Berau Resmi Dilepas, Bupati: Fokus Ibadah dan Menjadi Haji Mabrur

by admin
8 Mei 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Sebanyak 153 calon jemaah haji asal Kabupaten Berau resmi dilepas untuk menunaikan ibadah haji tahun 1446 Hijriah...

Respons Cepat Berau Coal Kolaborasi Bantu Sejumlah Kampung Terdampak Banjir

Respons Cepat Berau Coal Kolaborasi Bantu Sejumlah Kampung Terdampak Banjir

by admin
8 Mei 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Meluapnya Sungai Kelay dan Sungai Segah menyebabkan banjir di sejumlah kampung di Kabupaten Berau. PT Berau Coal...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In