TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Memasuki bulan Ramadan, umat Muslim diwajibkan membayar zakat fitrah dan bagi yang berhalangan puasa harus menunaikan fidiah.
Menyikapi hal ini, Kementerian Agama (Kemenag) Berau telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidiah melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 85 Tahun 1446 H/2025 M.
Kepala Kemenag Berau, Kabul Budiyono, menjelaskan bahwa zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram per jiwa, sesuai dengan jenis beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
Namun, jika ingin dibayarkan dengan uang, maka terdapat tiga kategori berdasarkan harga beras.
“Golongan pertama dengan harga beras Rp18.800 per kilogram, zakatnya Rp47.000 per jiwa. Golongan kedua dengan harga Rp16.400 per kilogram, zakatnya Rp41.000 per jiwa. Sementara golongan ketiga dengan harga Rp14.000 per kilogram, zakatnya Rp35.000 per jiwa,” ujar Kabul Budiyono, Kamis (6/3/25).
Sementara itu, fidiah ditetapkan sebesar 0,675 kilogram beras beserta lauk pauknya. Jika dibayarkan dengan uang, maka nilainya Rp40.000 per jiwa per hari selama bulan Ramadan.
Penetapan besaran zakat fitrah dan fidiah ini telah dilakukan beberapa hari sebelum Ramadan bersama stakeholder terkait.
Tujuannya agar masyarakat dapat menunaikan kewajibannya sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam Idulfitri.
“Pembayaran lebih awal memungkinkan zakat fitrah didistribusikan tepat waktu, sehingga penerima manfaat dapat merasakan kebahagiaan Ramadan dan Idulfitri,” terangnya.
Kemenag Berau juga aktif menyebarkan informasi ini melalui media sosial resmi serta pamflet, agar masyarakat lebih mudah mendapatkan informasi terkait zakat fitrah dan fidiah.
“Kami ingin memastikan masyarakat tidak kesulitan mencari informasi tentang kewajiban zakat dan fidiah ini,” tutupnya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim