TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Polres Berau saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Berau.
Dalam kesempatannya, Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Jodi Rahman, mengungkapkan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.
Karena merupakan tindak pidana administrasi, proses penyelidikan membutuhkan waktu yang lebih panjang dibandingkan dengan kasus pidana konvensional.
“Berbeda dengan kasus konvensional, kasus ini adalah tindak pidana administrasi yang memerlukan proses pemeriksaan dokumen, pengumpulan barang bukti, serta keterangan dari saksi-saksi yang relevan,” ungkap AKP Jodi, Jumat (28/2/25).
Hingga saat ini, penyelidikan sudah mencapai tahap pemanggilan saksi, di mana tiga orang dari pihak pelapor telah dimintai keterangan, termasuk Kabag Hukum Setkab Berau. Sementara itu, pihak terlapor belum dipanggil untuk dimintai keterangannya.
AKP Jodi menjelaskan bahwa tahapan berikutnya adalah membandingkan dokumen administrasi terkait, sebelum melangkah ke tahap penyelidikan lebih lanjut.
Saat ditanya mengenai target penyelesaian kasus ini, ia mengakui bahwa pihaknya belum dapat memastikan kapan penyelidikan akan selesai, mengingat kompleksitas perkara yang sedang ditangani.
“Kami tidak bisa menargetkan kapan selesai, tetapi penyidikan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Dalam kasus ini, jika pelaku terbukti melakukan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen resmi dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, yang ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara.
Jika pemalsuan tersebut mengakibatkan kerugian bagi negara atau pihak lain, pelaku juga bisa dikenakan pasal tambahan sesuai dengan hasil penyelidikan lebih lanjut.
AKP Jodi berharap proses penyelidikan dapat berjalan lancar dan segera menemukan titik terang, agar kasus ini bisa dituntaskan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim