PORTALBERAU – Pemerintah belum dapat memastikan jadwal pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Hal ini menyusul keputusan pembatalan pemindahan ASN yang semula dijadwalkan mulai Januari 2025.
Pembatalan ini tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini.
Surat tersebut diterbitkan pada 24 Januari 2025 dan berisi dua alasan utama yang menjadi dasar keputusan tersebut.
Pertama, penataan organisasi dan tata kerja sebagian kementerian/lembaga dalam kabinet baru masih dalam tahap konsolidasi internal.
Kedua, gedung perkantoran serta unit hunian bagi ASN di IKN masih dalam penyesuaian akibat perubahan jumlah kementerian/lembaga hingga akhir 2024.
“Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami beritahukan bahwa rencana pemindahan ASN ke IKN sebagaimana surat Menteri PANRB tersebut di atas belum dapat dilaksanakan,” demikian bunyi surat yang Menpan-RB, Sabtu (1/2/2025).
Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa pemindahan ASN tetap akan dilakukan.
Namun, jadwal pastinya akan diumumkan lebih lanjut setelah persiapan selesai.
Sebelumnya, pemindahan ASN ke IKN digadang-gadang akan menjadi tahap awal perpindahan pusat pemerintahan ke ibu kota baru.
Pemerintah menargetkan sebagian ASN sudah mulai bekerja di IKN pada semester pertama 2025.
Namun, dengan adanya pembatalan ini, proses tersebut kemungkinan akan mundur dari rencana awal.
Sejumlah ASN yang sebelumnya telah bersiap untuk pindah ke IKN kini masih menunggu kejelasan dari pemerintah.
Mereka berharap keputusan final segera diumumkan agar dapat menyesuaikan rencana kerja dan kehidupan mereka ke depan.
Pemindahan ASN ke IKN merupakan bagian dari rencana besar pemindahan ibu kota negara yang bertujuan untuk mengurangi beban Jakarta dan mendorong pemerataan pembangunan.
Namun, berbagai tantangan masih harus diselesaikan sebelum pemindahan bisa benar-benar terealisasi. (*)