TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Badan Pengawas (BAWAS) Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) saat ini sedang melakukan pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb.
Hal tersebut dilakukan Bawas MARI dalam rangkaian pemeriksaan terhadap laporan yang diterima pihaknya terkait dugaan suap oleh oknum Hakim PN Tanjung Redeb yang menangani kasus perdata sengketa waris dengan nomor perkara 18.
Pemeriksaan ini pun dibenarkan oleh Ketua PN Tanjung Redeb, John Paul Mangunsong. Dirinya mengatakan bahwa pemeriksaan ini akan dilaksanakan sesuai dengan tanggal surat tugas yang diberikan kepada tim dari Bawas MARI.
“Benar bahwa Bawas MARI sudah melakukan pemeriksaan dari hari Senin (20/1/25) sampai pada Jum’at (24/1/24) besok, berdasarkan surat tugas pemeriksannya,” ucapnya pada Kamis (23/1/25).
Disebutnya, bahwa tim dari Bawas MARI yang datang melakukan pemeriksaan terdiri 4 orang yakni 3 hakim tinggi Pengawas dan 1 sekretaris dari Bawas MARI.
Ia pun menambahkan, pemeriksaan ini dilakukan terhadap oknum hakim berinisial L dan M dan keduanya hadir dalam pemeriksaan. Kemudian, pihak pelapor dan beberapa pihak terkait.
“Siapa-siapa yang diperiksa saya tidak tahu jumlahnya, yang jelas Bawas melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, pelapor, dan ada juga pihak-pihak lain yang dimintai keterangan,” jelasnya.
Terkait hasil, Jhon Paul Mangunsong mengakui, pihaknya tidak memiliki wewenang terhadap hal tersebut. Dikarenakan, sepenuhnya keputusan adalah kewenangan Bawas MARI.
“Untuk hasilnya saya tidak bosa pastikan, yang jelas pasti akan cepat dan diumumkan, karena ini adalah kewenangan Bawas yang memerlukan pertimbangan dan semacamnya,” bebernya.
Dirinya, berharap permasalahan ini cepat clear dan terang. Artinya kalau terbuktk sudah jelas maka akan ditindak dan jika tidak terbukti maka pihaknya pasti pasti meminta rehabilitasi atau pemulihan nama baik.
Ditambakannya, bahwa kedatangan Bawas dengan waktu singkat ini membuktikan bahwa Mahkamah Agung betul-betul concern dalam pengawasan dan menjaga integritas hakim.
“Masyarakat harus percaya bahwa mereka pemeriksa dari Bawas MARI adalah independen dan tidak bisa diintervensi siapapun,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Dedy Warseto