TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Rencana penerapan larangan bagi pelajar di Kabupaten Berau untuk membawa kendaraan bermotor ke sekolah menjadi perhatian Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto. Menurutnya, kebijakan ini hanya akan berhasil jika didukung oleh kesiapan transportasi umum yang memadai.
“Saat ini kajiannya masih dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menentukan bagaimana penerapan kebijakan ini nantinya,” ungkap Dedy, Selasa (21/1/25)
Lanjutnya, penyediaan transportasi umum yang representatif adalah langkah krusial sebelum kebijakan ini diterapkan. Minimnya pilihan transportasi umum yang nyaman dan terjangkau sering kali menjadi alasan pelajar membawa kendaraan pribadi ke sekolah.
“Yang terpenting ketika kebijakan ini diterapkan adalah penyediaan transportasi umum yang memadai. Dengan begitu, pelajar tidak memiliki alasan untuk tetap membawa kendaraan ke sekolah,” ujarnya.
Ia juga mendorong Dishub Berau untuk menggandeng berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, sekolah, dan operator transportasi, guna menciptakan sistem transportasi yang nyaman dan terjangkau bagi pelajar.
Selain itu, Dedy menilai sosialisasi yang masif perlu dilakukan agar masyarakat, terutama orang tua, memahami tujuan dari kebijakan ini.
“Sosialisasi penting agar orang tua pelajar memahami bahwa aturan ini dibuat demi keselamatan dan kenyamanan anak-anak mereka,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Dishub Berau, Andi Marewangeng, menyampaikan bahwa rencana kebijakan ini masih dalam tahap kajian mendalam. Menurutnya, kebijakan semacam ini memerlukan analisis komprehensif, termasuk kesiapan moda transportasi massal di Kabupaten Berau.
“Kami masih mengkaji apakah aturan ini layak diterapkan atau tidak. Kebijakan ini harus sejalan dengan pengembangan moda transportasi massal sesuai amanat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009,” jelas Andi.
Ia menambahkan, setelah kajian selesai, Dishub akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk membahas implementasi aturan ini.
“Hasil kajian akan menjadi dasar pengambilan keputusan apakah aturan ini bisa diterapkan di Berau atau tidak,”tegasnya .
Sebagai catatan, beberapa daerah di Indonesia, seperti Kota Samarinda, telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa untuk meningkatkan keselamatan pelajar dan mengurangi kepadatan lalu lintas.
Ia menyebut, Kabupaten Berau diharapkan dapat mengikuti langkah ini, asalkan seluruh pihak mendukung dan moda transportasi umum siap melayani pelajar.
“Jika kebijakan ini diterapkan, dukungan dari masyarakat, sekolah, dan pihak terkait sangat penting agar aturan ini berjalan lancar,” kuncinya. (*/)
Penulis : Wahyudi
Editor : Dedy Warseto