TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) dan Komisi VIII DPR RI telah menyepakati bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 turun. Biaya yang awalnya sekitar 93 juta menjadi 89 juta.
Dikutip dari website resmi kemenag.go.id Rapat Kerja (Raker) menyepakati besaran BPIH untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp89.410.258,79 dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67.
“Rerata BPIH tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp89.410.258,79. Biaya ini turun dibandingkan rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00,” terang Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Senin (6/1/2024).
Penurunan BPIH berdampak pada turunnya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah dan Nilai Manfaat yang dialokasikan dari hasil optimalisasi setoran awal jemaah.
“Bipih yang dibayar jemaah, rata-rata sebesar Rp55.431.750,78 atau 62% dari total BPIH 2025. Sisanya yang sebesar 38% atau rata-rata sebesar Rp33.978.508,01 termasuk dari nilai manfaat,” sebut Menag.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kemenag Berau, Kabul Budiyono, mengatakan bahwa penetapan biaya haji dilakukan pemerintah atas usulan Kemenag, dengan membuat simulasi dengan biaya haji, lalu dibawa sidang dengan DPR RI. Selanjutnya, ditetapkan oleh DPR RI, karena biaya itu akan sharing dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Salah satu contoh seperti tahun sebelumnya, biaya haji mencapai 97 jutaan, yang dibayar jamaah sekitar 56 saja, karena selebihnya nilai manfaat dari BPKH,” ucap Kabul Budiyono pada Sabtu (11/1/25).
Kemudian, Kabul menyebut dengan adanya keputusan yang telah disepakati bahwa 38 persen di merupakan nilai manfaatnya. Maka, kebijakan tersebut yang akan diterapkan di seluruh Indonesia.
“Tentunya, kebijakan dari Kemenag RI ini, akan kita terapkan nantinya,” bebernya.
Disebutnya bahwa skema biaya haji ada 2, pertama adalah biaya perjalanan ibadah haji itu yang dibayarkan oleh jamaah. Kemudian, ada nilai manfaat yang ditanggung oleh BPIH.
Hal itulah yang menyebabkan penurunan untuk biaya yang ditanggung jamaah. Hal itu dikarenakan biaya subsidi manfaat yang diberikan berkurang dari 40 persen menjadi 38 persen.
“Karena nilai manfaat dikurangi, sebenarnya akumulasi total biaya haji turun, dari 93 turun menjadi 89 juta,” jelas Kabul.
Dirinya menjelaskan bahasanya biaya keseluruhan turun, akan tetapi subsidi nilai manfaat. Pada tahun 2023 sebesar 50 persen, tahun 2024 sebesar 40 persen, dan tahun ini turun menjadi 38 persen.
“Nilai subsidi dikurangi, sehingga biaya turun 4 juta kemudian biaya yang ditanggung calon jemaah haji turun tapi hanya 1 juta,” katanya.
Ia pun berpesan bahwa untuk final pembiayaan menunggu Keputusan Presiden (Kepres). Terkhusus pembiayaan yang ada di Kabupaten Berau.
“Keputusan itu akan detail per embarkasi (titik keberangkatan jamaah), karena akan beda-beda sesuai jarak,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Dedy Warseto