PORTALBERAU – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Abdul Mu’ti, mengisyaratkan bahwa Ujian Nasional (UN) akan kembali diadakan di masa mendatang.
Namun, ia menegaskan pelaksanaan UN tidak akan dilakukan pada tahun 2025.
“Ujian nasional sebenarnya sudah siap secara konsep, tetapi untuk tahun 2025 ini belum akan dilaksanakan,” ungkap Abdul dalam konferensi pers di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024), seperti dikutip dari Kompas.com.
Prof. Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa format UN yang baru akan berbeda dengan sistem sebelumnya.
Selain itu, hanya sekolah yang sudah terakreditasi yang akan menjadi penyelenggara ujian ini.
“Kami sudah mengkaji pengalaman-pengalaman sebelumnya, termasuk kekhawatiran masyarakat. Nantinya, kami akan memiliki sistem evaluasi baru yang berbeda. Tapi seperti apa formatnya, tunggu sampai kami umumkan,” tambahnya.
Ia juga memastikan bahwa sekolah penyelenggara ujian nasional harus memiliki akreditasi sebagai bentuk jaminan kualitas. “Kami tegaskan bahwa penyelenggara ujian itu adalah satuan pendidikan yang terakreditasi,” ujarnya.
Sebagai informasi, Ujian Nasional (UN) sebelumnya digantikan oleh Asesmen Nasional (AN) pada tahun 2021, di bawah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.
Baik UN maupun AN sebenarnya sama-sama digunakan sebagai alat ukur capaian akademis siswa di tingkat nasional.
Perbedaannya, UN lebih berfokus pada hasil evaluasi individu yang menentukan kelulusan siswa, sedangkan AN menilai keseluruhan elemen dalam satu sekolah.
Komponen AN mencakup Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.
AN juga dirancang untuk menjadi sistem evaluasi yang tidak menekan siswa. Hasil AN dikembalikan ke sekolah sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara menyeluruh.
Prof. Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pengembangan sistem evaluasi baru ini akan dilakukan secara matang untuk memastikan keadilan dan kualitas dalam mengukur capaian pendidikan di Indonesia. (*)