PORTALBERAU – Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 resmi diundur dari Februari 2025 ke Maret 2025. Pengunduran ini dikonfirmasi oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.
Menurut Rifqinizamy, pengunduran ini dilakukan karena Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan baru menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 pada 13 Maret 2025.
MK juga akan mengeluarkan surat keterangan tidak adanya sengketa setelah seluruh PHPU selesai.
“MK baru akan mengeluarkan surat keterangan kepada gubernur dan wali kota terpilih setelah PHPU selesai di MK,” kata Rifqinizamy, dikutip dari Antara, Kamis (2/1/2025).
Ia menjelaskan, kepala daerah di wilayah yang tidak memiliki sengketa juga harus menunggu penyelesaian sengketa di wilayah lain.
Hal ini sesuai prinsip dasar Pilkada serentak. “Yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya sengketa di MK,” ujarnya.
Pengunduran jadwal pelantikan ini, lanjut Rifqinizamy, akan ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) baru.
Hingga kini, tanggal pasti pelantikan kepala daerah pada Maret 2025 masih menunggu kepastian dari Presiden.
“Bentuknya Perpres, bukan PKPU. Jadi, keputusan ada di level Presiden,” tambah Rifqinizamy.
Sebelumnya, Perpres Nomor 80 Tahun 2024 mengatur pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih pada 7 Februari 2025, sementara pelantikan bupati, wali kota, dan wakilnya dijadwalkan pada 10 Februari 2025.
Namun, jadwal tersebut kini diundur karena proses PHPU di MK.
Pengunduran ini memastikan seluruh tahapan PHPU selesai sebelum pelantikan dilakukan serentak.
Presiden diharapkan segera menetapkan jadwal baru untuk pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024. (*)