PORTALBERAU – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Kebijakan ini mulai diterapkan pada Rabu, 1 Januari 2025.
Pengumuman tersebut disampaikan Presiden Prabowo di Kantor Kementerian Keuangan RI, Selasa (30/12/2024) petang.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Setelah koordinasi dan diskusi dengan Menteri Keuangan serta jajaran beberapa kementerian lain, saya merasa perlu menyampaikan sendiri masalah PPN 12 persen ini,” ujar Prabowo, dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Presiden menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap sejak 2021.
“Sesuai kesepakatan Pemerintah RI dengan DPR, tarif PPN naik dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022, dan kini naik lagi menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025,” tuturnya.
Kenaikan bertahap ini, lanjutnya, dirancang untuk meminimalkan dampak terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.
“Kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat, perlindungan daya beli, serta pemerataan ekonomi,” tegas Prabowo.
Presiden memastikan bahwa kenaikan tarif PPN hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah super mewah yang nilainya jauh di atas standar kelas menengah.
“Barang dan jasa yang tidak tergolong mewah tetap dikenakan tarif PPN yang berlaku saat ini, yaitu 11 persen,” ujarnya.
Prabowo juga menekankan bahwa kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberikan fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN nol persen tidak akan berubah.
Hal ini, menurutnya, adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi rakyat kecil dan menjaga keseimbangan ekonomi nasional.
“Kita berpihak pada kepentingan rakyat banyak dan terus berupaya mewujudkan kesejahteraan bersama,” tutup Presiden Prabowo. (*/)