• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
18JulGMT+0700
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Soal Menunda PPN 12%, Presiden Prabowo Perlu Political Will

admin by admin
27 Desember 2024
in Nasional
0
Petisi 113 Ribu Desak Prabowo Cabut PPN 12 Persen Dibawa ke Istana

PPN 12 Persen Presiden Prabowo mendapat banyak sorotan. (Ho/Istimewa)

PORTALBERAU – Presiden Prabowo Subianto disarankan untuk bertindak cepat merespons derasnya penolakan dari kalangan masyarakat soal kenaikan tarif pajak pertambahan nilai ( PPN ) dari 11% menjadi 12% per 1 Januari 2025.

Salah satu langkah yang bisa dilakukan Prabowo selaku Kepala Negara adalah menggunakan kewenangannya untuk mengusulkan kepada DPR guna menunda kenaikan tarif tersebut.

Tersedia ruang untuk pemerintahan Prabowo mengajukan RAPBN Penyesuaian apabila ada perubahan kebijakan-kebijakan fiskal.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengatakan, presiden bisa langsung menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna mengakomodasi pembatalan tersebut.

Hal ini menurutnya cukup legal dan realistis mengingat kenaikan tarif PPN memberatkan masyarakat dan berisiko menghambat pertumbuhan ekonomi.

“Betul, intinya political will dan itu (menggunakan Perppu) bisa karena saat ini kita akui kondisi ekonomi sedang lesu dan kurang bergairah,” katanya, Kamis (26/12/2024).

Esther menambahkan, kenaikan tarif PPN bisa dilakukan oleh pemerintah selama kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat telah stabil, sehingga kebijakan itu tak mendistorsi soliditas produk domestik bruto (PDB).

Melihat kondisi yang dirasakan masyarakat saat ini, Esther menilai sangat tidak tepat untuk menerapkan kebijakan tersebut.

“Peran Presiden untuk memutuskan dan menunda kebijakan tarif PPN ini sangat memungkinkan. Pertanyaannya, apakah hal itu mau dilakukan? Menurut saya kenaikan PPN ini bisa ditunda sampai ekonomi kita benar-benar kembali berkeliaran,” jelasnya.

Dia lalu mengingatkan pemerintah untuk berkaca pada Pemerintah Malaysia yang sempat menaikkan tarif PPN dan berdampak buruk pada perekonomian negara tersebut.

Alhasil, Malaysia pun menurunkan tarif PPN tersebut.

“Pemerintah Malaysia saja menaikkan tarif PPN kemudian setelah tahu dampak kenaikan tarif itu mengakibatkan volume ekspor turun, maka kemudian dievaluasi kebijakan itu dan diturunkn kembali tarif PPN seperti semula,” ujarnya.

Seperti diketahui, tarif PPN akan naik menjadi 12% mulai tahun depan. Sementara itu, pemerintahan dapat menyesuaikan tarif PPN 12% melalui mekanisme APBN Penyesuaian/Perubahan dengan persetujuan DPR.

Setelah RAPBN disetujui menjadi UU APBN, pemerintah menerbitkan PP tentang tarif PPN. Sebab, tarif PPN 12% telah menjadi bagian dari UU APBN 2025, yang telah disepakati bersama antara pemerintah dan DPR.

Hal ini pun sejalan dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajalan (HPP) yang memberikan kewenangan bagi pemerintah untun mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% atau paling tinggi 15%. (*)

Tags: Political WillPPNPPN 12 PersenPresiden Prabowo
Previous Post

Harapkan Bansos Tepat Sasaran, Pemerintah Kampung Talisayan Akan Lakukan Sensus Internal Identifikasi Data

Next Post

Diganti Telur dan Daun Kelor, Terungkap Tak Semua Peserta Makan Gratis Dapat Susu

admin

admin

Next Post
Pemerintah Siap Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis untuk 3 Juta Anak pada Januari 2025, Uji Coba Dimulai Desember 2024

Diganti Telur dan Daun Kelor, Terungkap Tak Semua Peserta Makan Gratis Dapat Susu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Diskoperindag Berau Optimalkan Event Daerah untuk Perluas Pasar UMKM

Diskoperindag Berau Optimalkan Event Daerah untuk Perluas Pasar UMKM

by admin
28 Juli 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau terus memperkuat strategi pemasaran bagi pelaku Usaha Mikro,...

Disbudpar Berau Siapkan Festival Kopi, Ingin Jadikan Secangkir Kopi sebagai Pengalaman Pertama Wisatawan

Disbudpar Berau Siapkan Festival Kopi, Ingin Jadikan Secangkir Kopi sebagai Pengalaman Pertama Wisatawan

by admin
28 Juli 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Berau mulai menggagas langkah baru untuk mengangkat kopi lokal sebagai...

Disbudpar Ingin Jadikan Festival Kampung Sebagai Motor Wisata Berau, Pemetaan Mulai Dilakukan

Disbudpar Ingin Jadikan Festival Kampung Sebagai Motor Wisata Berau, Pemetaan Mulai Dilakukan

by admin
28 Juli 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Berau mulai menyusun langkah strategis untuk memperkuat pelestarian budaya daerah...

Kasus Dugaan Pencabulan ABK di Berau Segera Masuk Tahap Penuntutan, Kejari Tunggu Pelimpahan Tersangka

Kasus Dugaan Pencabulan ABK di Berau Segera Masuk Tahap Penuntutan, Kejari Tunggu Pelimpahan Tersangka

by admin
28 Juli 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Proses hukum kasus dugaan pencabulan terhadap belasan anak berkebutuhan khusus (ABK) yang menyeret seorang oknum tenaga...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In