TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Upaya meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari kekerasan dan eksploitasi, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Berau gencar melakukan sosialisasi, pelatihan dan lainnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala DPPKBP3A Berau, Rabiatul Islamiah. Dikatakannya, tidak hanya gencar melaksanakan giar tersebut di kawasan kecamatan kota saja, tetapi pihaknya juga menyasar wilayah kecamatan pedalaman, pesisir hingga kepulauan.
Lanjutnya, kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai kode etik perlindungan terhadap kekerasan dan eksploitasi khusunya di Kabupaten Berau.
“Selain itu, memperkuat koordinasi dalam memberikan layanan perlindungan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan,” ungkap Rabiatul.
Selain itu juga, hal itu merupakan komitmen negara dalam melindungi perempuan dan anak. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang yang telah disahkan, seperti UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 23/2004 tentang Penghapusan KDRT, UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO, UU No. 11/2012 tentang SPPA, dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang memberikan jaminan perlindungan.
Ia memaparkan pentingnya menangani kekerasan pada perempuan dan anak secara serius. Kata dia, banyak peristiwa kekerasan pada perempuan dan anak yang perlu ditangani bersama. Ini bukan hanya tanggung jawab satu pihak, melainkan tugas semuanya.
Rabiatul mengajak semua pihak harus peduli dan terlibat dalam upaya ini, karena kekerasan tersebut. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitas.
Dirinya berharap segala upaya yang pihaknya lakukan ini dapat memperkuat koordinasi dalam pemberian layanan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang terlibat dalam kekerasan terhadap perempuan (KtP), kekerasan terhadap anak (KtA), tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), tindak pidana perdagangan orang (TPPO), anak berhadapan dengan hukum (ABH), dan perkawinan anak secara komprehensif.
“Semoga dapat meningkatkan kesadaran dalam memberikan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan dan anak, serta mendorong koordinasi yang lebih efektif antara berbagai pihak. Tentunya bisa menekan angka kasus setiap tahunnya,” kuncinya. (*/)
Penulis : Wahyudi
Editor : Ikbal Nurkarim