TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Berau, Lita Handini, menyayangkan keputusan kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Berau 2025 untuk sektor perkebunan yang hanya naik sebesar 1 persen.
Menurutnya, kenaikan tersebut seharusnya tidak jauh dari sektor pertambangan yang naik hingga 2,5 persen.
“Beberapa pihak mungkin merasa keputusan ini tidak sesuai harapan. Namun, karena ini pertama kalinya, mungkin bisa diterima. Selain itu, ini adalah hasil kesepakatan bersama, jadi inilah hasilnya,” ujar Lita.
Ia menekankan bahwa sektor perkebunan di Berau sudah sangat besar dan tidak bisa dipandang sebelah mata.
Saat ini, sektor perkebunan, khususnya kelapa sawit, telah mempekerjakan ribuan tenaga kerja.
Oleh karena itu, keputusan terkait UMSK harus memperhatikan keseimbangan antara keberlanjutan usaha dan perlindungan bagi pekerja.
“Ribuan karyawan bekerja di perkebunan seperti kelapa sawit. Ke depan, kami berharap sektor ini mendapat pertimbangan yang lebih serius,” imbuhnya.
Meski kenaikan UMSK sektor perkebunan lebih kecil dibandingkan sektor pertambangan, Lita menilai angka kenaikan seharusnya tidak berbeda terlalu jauh.
“Beban kenaikan upah di sektor perkebunan lebih signifikan karena banyaknya tenaga kerja yang terlibat,” tegasnya.
Lita berharap meskipun kenaikan UMSK hanya 1 persen, dampaknya tetap positif bagi pekerja perkebunan.
Ia juga mengimbau perusahaan-perusahaan untuk meningkatkan efisiensi operasional agar tetap mampu memenuhi kewajiban dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja.
“Semoga ke depan ada solusi bersama yang tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga menjaga keberlanjutan usaha mereka,” tutup Lita. (*)
Penulis : Wahyudi
Editor : Ikbal Nurkarim