TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Proses pembangunan embung di Kecamatan Maratua terus dilakukan dengan target yang sama yakni pada akhir tahun 2024 ini. Agar segera dapat berguna bagi masyarakat di daerah wisata tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Sumber Daya Air (SDA) DPUPR Berau, Hendra Pranata. Dirinya menyampaikan bahwa pihaknya akan berusaha untuk target akhir tahun tercapai.
“Kita masih mengupayakan selesai di akhir tahun ini, namun sedikit meragukan karena sedikit sulit,” ucapnya kepada Portal Berau pada Kamis (19/12/2024).
Hendra Pranata mengklaim saat ini proses pengerjaan telah memasuki penyelesaian untuk pembuatan tilang. Kemdudian, nanti masuk ke tahap pengecoran barulah tahap satu pembangunan embung itu dapat digunakan oleh masyarakat sekitar.
“Saat ini sedang proses finishing penulangan tinggal proses menuju pengecoran. Proses pengecoran dengan manual karena jarak,” ungkapnya.
Dirinya menyebut proses pengecoran tersebut harus dilakukan manual. Hal itu dikarenakan proses ready mix atau pencampuran dari daerah perkotaan menurut pihaknya tidak akan efektif dengan jarak yang cukup jauh.
“Kalau ready mix takutnya terjadi segregasi ketika dibawa lewat kapal maka dasar pengecoran akan tidak kuat,” tuturnya.
Dalam proses pengecoran pun, Ia menjelaskan bahwa ada penjaminan mutu untuk mengecek kembali ketahanan ketika proses pengecoran tersebut telah selesai.
“Job me desaign sangat perlu hal itu merupakan proses untuk mengukur mutunya,” jelasnya.
Pihaknya pun menyadari bahwa embung yang berguna untuk menampung air tersebut merupakan kebutuhan bagi masyarakat. Baik, penduduk lokal di Kecamatan Maratua maupun wisatawan yang sedang berkunjung.
“Akan diusahakan karena ini menyangkut hajat orang banyak, apalagi Maratua merupakan lokasi pariwisata,” bebernya.
Disamping itu pria yang akrab disapa Hendra tersebut menjelaskan, kalaupun pembangunan terlambat maka kontraktor akan dikenakan denda. Tentunya, hal ini akan menguntungkan pendapatan daerah. Sehingga, ketika tidak selesai pada tahun ini Pemerintah pun tidak akan mendapatkan kerugian.
“Pemerintah punya mekanisme keterlambatan jadi kontraktor akan kena denda, satu perseribu dari kontrak atau sisa kontrak dan kalau pun terlambat itu paling lama 10-15 hari saja,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim