PORTALBERAU – Inilah daftar Upah Minimum Kabupaten /Kota ( UMK ) dan UMSK 2025 di 10 Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur, cek UMK terendah dan tertinggi tahun ini.
Pj Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi ( UMP ) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi atau UMSP 2025.
Kenaikan UMP dan UMK ditetapkan merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ( Permenaker ) Nomor 16 Tahun 2024.
Akmal Malik menegaskan bahwa kebijakan kenaikan UMP dan UMK bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus meningkatkan daya saing ekonomi daerah.
Setelah melalui rapat Dewan Pengupahan Provinsi, UMP Kalimantan Timur 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.579.313,77 atau naik 6,5 persen dari UMP sebelumnya.
Sementara UMSP yang berlaku untuk sektor tertentu memiliki variasi kenaikan berdasarkan karakteristik dan risiko kerja:
- Sektor Perkebunan Sawit: Rp3.633.348.
- Sektor Kehutanan: Rp3.650.900.
- Sektor Batubara: Rp3.722.486.
- Sektor Minyak dan Gas: Rp3.758.279.
Dan, hingga tanggal 16 Desember 2024, sudah hampir semua Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten / Kota atau UMK 2025, termasuk UMSK.
Dari pengalaman Tribun, UMK Berau tercatat tertinggi di Kalimantan Timur.
Berikut daftar UMK dan UMSK di 10 Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur dirangkum dari berbagai sumber:
Kutai Kartanegara
Upah Minimum Kabupaten atau UMK Kukar 2025 ditetapkan Rp3.766.379,19, naik sebesar Rp229.872,91 dari UMK 2024 sebesar Rp3.536.506,28.
Untuk UMSK Kukar ditetapkan ada tambahan 2 persen dari nilai UMK, sehingga mencapai Rp3.841.706,77.
Penajam Paser Utara
Dewan Pengupahan Kabupaten menetapkan UMK Penajam Paser Utara sebesar Rp 3.957.345,89. Naik 6,5 persen dari UMK 2024 sebesar Rp 3,715.817.
Adapun Upah Minimum Sektoral Kabupaten ( UMSK ) Penajam Paser Utara 2025:
- UMSK Perkebunan Sawit Rp 4,016,706.08.
- UMSK Kehutanan Rp 4,036,492.81.
- UMSK Batu Bara Rp 4,115,639.73
- UMSK Minyak dan Gas Rp 4,155,213.18.
Samarinda
Angka Upah Minimum Kota atau UMK Samarida Rp3,7 juta. Penetapan UMK Samarinda 2025 mengacu Permenaker yakni naik 6,5 persen.
Untuk UMSK naik di kisaran 1,5 persen lebih besar dari UMK, jadi kira-kira sekitar Rp3,7 juta tapi tidak sampai Rp3,8 juta.
Paser
Upah Minimum Kabupaten ( UMK ) Paser 2025 disepakati naik 6,5 persen menjadi Rp3.591.565,53.
Kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten, UMK Paser 2025 naik Rp219.203,53 dari UMK 2024 sebesar Rp3.372.362.
Untuk UMSK Paser: UMSK sektor perkebunan sawit 2025 menjadi Rp3.636.000 atau naik Rp44.434,47 ( 1,24 persen).
Sementara, UMSK sektor pertambangan tahun 2025 disepakati Rp3.728.045,02 mengalami kenaikan Rp136.479,49 atau 3,8 persen.
Balikpapan
Menindaklanjuti putusan Pj Gubernur Kaltim yang telah menetapkan UMP Kalimantan Timur Rp 3.579.313, Disnaker) Balikpapan memproyeksikan, UMK Balikpapan 2025 naik menjadi Rp 3.701.508 dari UMK 2024 Rp 3.475.595.
Berau
Dewan Pengupahan Berau menetapkan Upah Minimum Kabupaten ( UMK ) Berau 2025 Rp 4.081.396 dengan kenaikan sebesar 6,5 persen.
UMK Berau naik dari UMK 2024 sebesar Rp 3.832.297.
Bontang
Disnaker Kota Bontang menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota ( UMK ) Bontang 2025 menjadi Rp3.780.012,66.
Ada kenaikan sebesar Rp230.704,99 atau 6,5 persen dari UMK 2024 yang sebelumnya sebesar Rp3.549.307,67.
Untuk UMSK Bontang 2025 juga ditetapkan dengan rincian kenaikan sebagai berikut:
- Industri pupuk dan bahan senyawa nitrogen naik 5,75 persen atau Rp217.350,73 menjadi Rp3.997.363,39.
- Sektor pertambangan gas alam dan jasa penunjang naik 4 persen atau Rp290.390,11 jadi Rp4.950.142,87.
Kutai Timur
Upah Minimum Kabupaten atau UMK Kutai Timur 2025 ditetapkan naik 6,5 persen menjadi Rp 3.743.820.
Sedangkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2025: Sektor perkebunan sawit Rp 3.901.060, sektor pertambangan Rp 3.912.291
Baca juga: Permenaker Wajibkan Daerah Tetapkan Dua Jenis Upah, Kadisnaker Kaltara Ungkap Perbedaan UMK dan UMSK
Kutai Barat
Upah Minimum Kabupaten atau UMK Kutai Barat UMK 2024: Rp 3.711.017, jika mengikuti Permenaker naik 6,5 persen, UMK Kutai Barat 2025 sebesar Rp 3.953.233.
Mahakam Ulu
Upa Minimum Kabupaten atau UMK Mahakam Ulu 2025 mengikuti UMK Kutai Barat.
Setelah masih Kabupaten/Kota menetapkan besaran UMK 2025, selanjutnya diajukan ke Pj Gubernur Kalimantan Timur untuk ditetapkan, dan selanjutnya berlaku mulai Januari 2025. (*)