TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Rapat Dewan Pengupahan Berau untuk membahas Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK) Berau pada Jumat (13/12/2024) terpaksa ditunda.
Penundaan ini terjadi akibat perbedaan pendapat antara perwakilan serikat buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Perdebatan dipicu oleh perbedaan usulan kenaikan UMSK. Serikat Buruh mengusulkan kenaikan sebesar 5,79 persen dari UMK yang baru ditetapkan sehari sebelumnya, sementara Apindo hanya mengusulkan kenaikan 1 persen.
Setelah perdebatan panjang, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Zulkifli Azhari, memberikan solusi dengan mengajukan dua opsi usulan untuk sektor pertambangan kepada Gubernur Kalimantan Timur.
“Karena serikat buruh dan Apindo memiliki pandangan dan dasar berbeda, maka kedua opsi ini akan kami kirimkan ke tingkat provinsi. Gubernur yang akan menentukan keputusan akhir,” ujar Zulkifli saat memimpin rapat.
Meski usulan tersebut disetujui oleh Apindo, pihak serikat buruh menyatakan penolakannya.
Menurut Rahmat Abdi, perwakilan Serikat Buruh dari FKUI Berau, usulan mereka sudah didasarkan pada kajian pendapatan dan inflasi di Kabupaten Berau.
“Kami menolak jika keputusan diserahkan kepada Gubernur. Kami akan terus memperjuangkan usulan kami,” tegas Rahmat.
Ia juga mengusulkan agar pembahasan sektor perkebunan dilakukan terlebih dahulu sebagai bahan perbandingan.
Namun, usulan ini ditolak oleh pihak Disnakertrans karena dianggap tidak sesuai dengan tata tertib rapat. Penolakan ini memicu protes dari para buruh.
Rahmat menambahkan bahwa pembahasan sektor perkebunan penting untuk dijadikan pertimbangan.
Ia juga menegaskan bahwa jika tidak ada titik temu dalam pembahasan ini, pihaknya siap menggelar aksi lanjutan.
“Kami akan tetap berpegang teguh pada data dan usulan yang kami bawa. Jika tidak ada keputusan yang memihak kami, aksi menjadi langkah terakhir,” pungkasnya.
Rapat Dewan Pengupahan Berau akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan pada pukul 14.00 Wita. Akibat adanya protes dari serikat buruh yang menolak usulan Apindo dan Disnakertrans Berau. (/*)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim