PORTALBERAU – Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN) tahun 2025 sebesar 6,5%.
Keputusan ini diambil sebagai upaya untuk mendorong kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers yang disiarkan langsung pada Jumat (29/11/2024) lalu.
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa angka kenaikan ini lebih tinggi dibandingkan dengan usulan awal dari Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang mengajukan kenaikan sebesar 6%.
“Setelah berdiskusi dengan berbagai pihak dan melibatkan perwakilan buruh, kami memutuskan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5%,” jelas Prabowo.
Sejalan dengan keputusan tersebut, Upah Minimum Provinsi (UMP) di berbagai wilayah, termasuk Kalimantan, juga dipastikan akan mengalami kenaikan.
Kalimantan Utara, yang saat ini sudah memiliki UMP tertinggi di kawasan ini, akan kembali mencatatkan angka tertinggi di 2025 dengan besaran Rp3,58 juta.
Di sisi lain, Provinsi Kalimantan Barat akan menjadi daerah dengan UMP terendah meskipun mengalami kenaikan, menjadi Rp2,88 juta.
Meskipun demikian, angka-angka tersebut masih berupa simulasi berdasarkan asumsi kenaikan 6,5%.
Keputusan final mengenai UMP setiap provinsi, termasuk Kalimantan, akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Berikut adalah simulasi UMP di seluruh provinsi di Kalimantan jika kenaikan 6,5% diterapkan:
- Kalimantan Utara: Rp3.361.653 menjadi Rp3.580.160
- Kalimantan Timur: Rp3.360.858 menjadi Rp3.579.313
- Kalimantan Selatan: Rp3.282.812 menjadi Rp3.496.194
- Kalimantan Barat: Rp2.702.616 menjadi Rp2.878.286
- Kalimantan Tengah: Rp3.261.616 menjadi Rp3.473.621
Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja, serta memberikan dampak positif terhadap perekonomian regional dan nasional pada tahun 2025. (*)